logo Kompas.id
EkonomiKemenhub Undur Batas...
Iklan

Kemenhub Undur Batas Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Daring

Kementerian Perhubungan mengundur pelaksanaan regulasi baru tentang tarif ojek daring guna memperpanjang masa sosialisasi. Aturan yang sedianya berlaku maksimal 10 hari diundur menjadi 25 hari sejak penetapan aturan.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 6 menit baca
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mengundur jadwal pemberlakuan ketentuan tentang tarif baru ojek daring dari semula 10 hari menjadi 25 hari setelah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022. Pengunduran jadwal itu untuk menambah waktu sosialisasi terkait penetapan tarif baru tersebut.

Semula, Keputusan Menteri (Perhubungan) Nomor KP 564 Tahun 2022 menyebutkan, pemberlakuan tarif baru efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak penetapan aturan. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang, yakni paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan ditetapkan, untuk sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000