logo Kompas.id
EkonomiPotensi Pajak Layanan Digital ...
Iklan

Potensi Pajak Layanan Digital Terus Digali

Negara telah menghimpun Rp 8,2 triliun dari pungutan PPN terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik internasional dengan basis konsumen di dalam negeri, sejak peraturan ini diterapkan pada tahun 2020.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
Dekorasi di kantor Google Indonesia di Jakarta. Foto diambil pada Oktober 2019.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Dekorasi di kantor Google Indonesia di Jakarta. Foto diambil pada Oktober 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah memajaki pemanfaatan barang atau jasa lewat perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE membuahkan hasil. Otoritas fiskal akan terus menghimpun data penyelenggara PMSE dengan basis konsumen di Indonesia untuk meningkatkan potensi penerimaan negara.

Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan atau layanan digital lewat PMSE, sejak ketentuan pungutan ditetapkan pada Juli 2020 hingga 31 Agustus 2022, telah mencapai Rp 8,2 triliun.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000