logo Kompas.id
EkonomiDana Desa 2023 Didorong untuk ...
Iklan

Dana Desa 2023 Didorong untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, dana desa didorong untuk membantu program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 2 menit baca
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kedua dari kiri) memaparkan prioritas Dana Desa 2023, di Jakarta, Senin (3/10/2022).
NASRUN KATINGKA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kedua dari kiri) memaparkan prioritas Dana Desa 2023, di Jakarta, Senin (3/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah lebih kurang tiga tahun, yakni 2020 hingga 2022, dana desa dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah kini telah menetapkan prioritas untuk tahun 2023. Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, dana desa didorong untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

Pada Senin (3/10/2022) di Jakarta, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan tiga prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 yang tertuang dalam Permendesa PDTT No 8/2022. Ketiganya adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program priorotas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000