Prosedur dan Biaya Sertifikasi Halal Masih Jadi Kendala
Sertifikasi halal masih menghambat jalan Indonesia menuju produsen produk halal terkemuka dunia.
Oleh
NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan industri halal di Indonesia masih terkendala sertifikasi halal. Pemerintah akan mengupayakan penyederhanaan prosedur serta menurunkan biaya sertifikasi halal untuk mempercepat pencapaian target Indonesia menjadi produsen produk halal terkemuka dunia pada tahun 2024.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat membuka rapat pleno ketiga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Tahun 2022 di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (20/12/2022), mengatakan, rapat ini sekaligus menegaskan semangat dan itikad untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal terkemuka dunia. ”Kalau dulu itu, kita (bekerja) untuk langkah-langkah yang lebih cepat, sekarang ini mewujudkannya,” kata Wapres.
Dalam rapat pleno untuk mengevaluasi capaian KNEKS itu, hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat.
Menurut Sri Mulyani dalam keterangan kepada wartawan seusai rapat, penguatan kawasan industri halal akan terus dilakukan. Selain kawasan industri halal yang sudah ada seperti di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dibangun pula di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Ini diharap bisa menjadi global hub value chain industri halal dunia. Selain itu, sebagian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang juga akan disiapkan sebagai kawasan industri halal.
Menurut rencana, kata Sri Mulyani, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menyederhanakan prosedur pengurusan sertifikasi halal. Sejauh ini, pengurusan sertifikasi halal masih menjadi keluhan baik durasinya maupun tingginya biaya.
”Pertama, biayanya dianggap tinggi, waktunya yang dibutuhkan lebih dari 100 hari, artinya lebih dari tiga bulan. BPJPH menyederhanakan (dengan) proses berbasis IT, waktunya lebih diperpendek, tapi masih di 40 hari, (seharusnya) masih bisa di 21 hari. Biayanya diturunkan sepertiganya. Kalau berbasis IT, tanda tangan dan sebagainya, seharusnya bisa lebih cepat,” tutur Sri Mulyani kepada wartawan dalam sesi tanya jawab seusai keterangan pers.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, alokasi APBN untuk 1 juta sertifikasi halal sudah disediakan untuk 2023. Bahkan, pada 2024, ditargetkan 10 juta pelaku usaha terutama UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal. Untuk mencapai target-target ini, diperlukan kesiapan keseluruhan ekosistem dari sertifikasi industri halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menyederhanakan prosedur pengurusan sertifikasi halal.
Selain itu, instrumen insentif fiskal ataupun nonfiskal yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan di kawasan industri halal, menurut Sri Mulyani, sama seperti instrumen fiskal untuk perusahaan di kawasan industri. Evaluasi mengenai keinginan pelaku usaha masih dilakukan. Beberapa kemudahan yang bisa diberikan selain instrumen fiskal, antara lain, proses-proses perizinan yang disederhanakan, asistensi teknis, atau kemudahan lainnya.
”Kami akan lihat persoalannya (apakah) beyond insentif atau (ada) hal lain yang perlu kita (selesaikan),” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wapres Amin juga meminta semua kementerian/lembaga untuk lebih bersinergi dan mendorong ekosistem halal bisa terwujud.
KNEKS menyebutkan, sampai akhir 2022, sedang dilakukan harmonisasi substansi rancangan rencana induk (master plan) Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029. Percepatan sertifikasi halal usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan dengan alokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 74,6 miliar untuk penambahan kuota sertifikasi halal self-declare.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat hulu dari rantai nilai halal melalui sertifikasi dan modernisasi rumah potong hewan (RPH) dengan dua proyek uji di Jawa Timur dan Jawa Barat. Dukungan fasilitasi sertifikasi halal sudah diberikan oleh BUMN dan perbankan syariah serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk dana sosial syariah melalui pemanfaatan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk fasilitasi sertifikasi halal UMKM di 19 provinsi.
Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 untuk memperkuat landasan penetapan kawasan industri halal (KIH) dan memasukkan insentif nonfiskal yang lebih menarik terkait KIH tersebut.
Penguatan penelitian dan pengembangan (R&D) produk-produk halal juga akan dilakukan melalui beberapa jalur. Sri Mulyani menjelaskan, riset bisa dibiayai dari lembaga pengelolaan dana abadi riset. Bila saat ini sudah ada dana abadi Rp 5 triliun, akan ditambah dana abadi Rp 5 triliun lagi.
Riset juga bisa dibiayai dari belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2023. Selain itu, perguruan-perguruan tinggi diharap membentuk sentra-sentra pengembangan produk keuangan syariah.
Untuk mendorong perusahaan ikut mengembangkan riset dan pengembangan, pemerintah juga memberikan instrumen fiskal kepada industri yang mengembangkan riset sendiri.
Wapres Amin mendorong supaya riset diutamakan untuk bahan-bahan halal yang masih impor. Dia mencontohkan gelatin halal merupakan salah satu bahan yang semestinya bisa diproduksi di dalam negeri.