Kerugian akibat Penyelewengan BBM Bersubsidi Capai Rp 17 Miliar
Pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang belum optimal membuat penyalahgunaan BBM bersubsidi terus terjadi.
Oleh
Ayu Octavi Anjani, ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan Rp 17 miliar sepanjang tahun 2022.
Sebanyak total 786 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diungkap. Bahan bakar solar bersubsidi menjadi barang bukti paling dominan yang diselewengkan.
”Dari total 786 kasus di sepanjang tahun 2022, sebanyak 1,42 juta liter BBM bersubsidi telah disalahgunakan. Jumlah tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 17 miliar,” ucap Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati pada konferensi pers terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi tahun 2022 di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Jenis BBM bersubsidi yang disalahgunakan terdiri dari 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 liter minyak tanah bersubsidi. Bentuk penyalahgunaan tersebut berupa penyelundupan atau penjualan kembali oleh oknum dengan harga yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan harga untuk BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp 6.800 per liter. Namun, menurut Erika, oknum menjual harga solar bersubsidi tersebut dengan harga yang sangat tinggi, sekitar Rp 20.000 per liter sehingga merugikan masyarakat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai, kerugian akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi masih berpotensi meningkat, bahkan bisa mencapai hingga triliunan rupiah.
”Penyalahgunaan solar bersubsidi ini modusnya beragam. Mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. Modus serta lokasi rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi kerugiannya,” ucapnya.
Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2022 terdapat di beberapa wilayah di Indonesia, yakni Sumatera Selatan 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter, dan Jawa Tengah 40 ton.
Terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi salah satunya akibat sistem pengendalian dan pengawasan distribusi solar bersubsidi yang belum optimal.
Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, optimalisasi pengendalian dan pengawasan distribusi solar bersubsidi akan dilakukan melalui perbaikan regulasi. Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM akan dilakukan untuk memperjelas kriteria penerima subsidi BBM.
”Kami mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan melalui perbaikan regulasi saat ini. Kami ingin menegaskan siapa saja yang berhak atas BBM bersubsidi,” ucap Patuan.
Pengajar Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, saat dihubungi mengatakan, memang masih ada sejumlah celah yang membuat sejumlah pihak menyelewengkan solar bersubsidi. Perlu regulasi yang lebih tegas guna mengatur siapa saja yang berhak menggunakan solar yang merupakan BBM bersubsidi.
Aturan yang berlaku saat ini, seperti Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dinilai belum kuat, yang membuat penegakannya belum optimal.
”Masih ada celah-celah. Kalau direvisi (menjadi lebih tegas), masalah bisa diatasi. Perlu ada keinginan politik untuk menutup celah tadi, dengan revisi perpres dan penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, dalam bentuk implementasinya, peran teknologi akan semakin dimanfaatkan. Salah satunya data terintegrasi menggunakan kode reaksi cepat (QR Code) ketika akan mendapatkan solar bersubsidi. Jika kuota sudah terisi penuh di satu SPBU, tidak dapat mendapatkan solar di tempat lain.