Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuki Pemeriksaan Lanjutan
Dugaan kartel minyak goreng kemasan masih bergulir. Saat ini proses telah memasuki pemeriksaan lanjutan.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggelar sidang awal dugaan kartel minyak goreng kemasan oleh 27 perusahaan produsen pada 20 Oktober 2022. Saat ini proses memasuki pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 melatarbelakangi munculnya dugaan praktik kartel oleh pelaku usaha. Dugaan tersebut bahkan berlanjut ke persidangan.
Adapun kartel merupakan tindakan antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan di pasar. Dalam fakta persidangan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan.
Majelis KPPU meneliti lebih lanjut karena diduga terdapat praktik kartel untuk menaikkan harga minyak goreng bersama-sama. Dari hasil penelitian, diketahui 46,5 persen pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi (dari perkebunan kelapa sawit hingga produsen minyak goreng). Demikian dikutip dari situs KPPU (Kompas.id, 31/1/2022).
”Terdapat 27 terlapor dalam perkara yang ditangani oleh KPPU. Saat ini masih dilaksanakan sidang majelis komisi di tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, saat dihubungi pada Minggu (15/1/2023).
Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis komisi akan melakukan musyawarah dalam mempersiapkan putusan atas perkara tersebut.
”Sidang lanjutan baru saja dilakukan pada Jumat, 13 Januari 2023, dengan menghadirkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terlapor. Masyarakat dapat terus memantau jadwal sidang situs KPPU serta perkembangannya lewat siaran pers,” kata Deswin.
Adapun putusan akan ditentukan oleh KPPU setelah mendengarkan berbagai keterangan terlapor, ahli, dan saksi dengan bukti-bukti yang disajikan di persidangan.
Kuasa hukum salah satu grup usaha, Wilmar, angkat suara soal dugaan kartel minyak goreng yang dituduhkan KPPU. Wilmar dituding melakukan kartel atas kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada 2021 hingga pertengahan tahun 2022.
Assegaf Hamzah and Partners (AHP), selaku kuasa hukum dari lima orang terlapor dari grup usaha Wilmar, menilai, KPPU belum dapat memberikan bukti jelas terkait adanya kesepakatan antarterlapor untuk menaikkan harga serta menahan minyak goreng kemasan. Pihaknya berpendapat, perlu ada bukti berupa kesepakatan jika memang melakukan kartel.
”Sejauh ini tidak ada bukti kesepakatan antarterlapor di Wilmar terkait kartel minyak goreng kemasan ini,” ujar kuasa hukum dari AHP, Rikrik Rizkiyana, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).
Berdasarkan isi siaran pers KPPU yang terbit pada 13 Januari 2023, mantan Dirjen Dagri Kemendag, yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan selaku saksi terlapor pada sidang majelis pemeriksaan lanjutan mengatakan, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah.
”Kebijakan itu dilakukan demi menekan harga minyak goreng. Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter,” ucap Oke saat sidang di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (13/1/2023).