logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Terima 938 Aduan...
Iklan

Pemerintah Terima 938 Aduan Terkait THR

Pemerintah merinci ada 938 pengaduan yang terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8). Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Menteri Tenaga Kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8). Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Menteri Tenaga Kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 938 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2023. Jumlah tersebut dikumpulkan oleh posko THR kementerian pada 28 Maret -15 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam siaran pers, Sabtu (15/4/2023) malam, di Jakarta, mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000