logo Kompas.id
EkonomiHadapi Regulasi Deforestasi...
Iklan

Hadapi Regulasi Deforestasi UE, Petani Minta Fasilitas Pembiayaan Ketertelusuran

Dengan adanya sistem ketertelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan serta sertifikat kelestarian yang diakui pasar global, nilai keekonomian produk pertanian Indonesia akan meningkat.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 3 menit baca
Antrean masuk angkutan pembawa buah sawit menuju pabrik pengolahan minyak sawit di Muaro Jambi, Jumat (25/11/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Antrean masuk angkutan pembawa buah sawit menuju pabrik pengolahan minyak sawit di Muaro Jambi, Jumat (25/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau UE pada tahun ini menuntut ketertelusuran produk-produk hasil pertanian yang mampu membuktikan tidak ada keterkaitan produksi dengan deforestasi. Sebagai pelaku di hulu pertanian, petani membutuhkan sokongan biaya untuk menerapkan sistem ketertelusuran yang terwujud lewat sertifikasi berprinsip kelestarian.

Pada 19 April 2023, Parlemen Eropa mengesahkan Regulasi Deforestasi UE dan akan diberlakukan pada 20 hari setelahnya. Dengan adanya aturan tersebut, produk berbasis sejumlah komoditas pertanian harus menunjukkan bebas deforestasi apabila hendak dijual di pasar UE. Komoditas yang diatur dalam regulasi ini meliputi sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kacang kedelai, kayu, karet, arang, dan produk kertas cetak. Produk-produk turunan dari komoditas tersebut juga turut diatur.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000