logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Akan Terbitkan...
Iklan

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Regulasi yang khusus mengatur penanganan ataupun pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja belum banyak. Selain itu, penanganannya kerap tidak jelas.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Penumpang bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). PT Transportasi Jakarta mengkmpanyekan stop pelecehan seksual dengan mengajak seluruh pengguna layanan bus Transjakarta berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan seksual di tranportasi umum.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Penumpang bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). PT Transportasi Jakarta mengkmpanyekan stop pelecehan seksual dengan mengajak seluruh pengguna layanan bus Transjakarta berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan seksual di tranportasi umum.

JAKARTA, KOMPAS —  Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan segera menerbitkan peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Salah satu poin utama yang akan diatur yaitu pembentukan satuan tugas.

”Dengan adanya satuan tugas (satgas) penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja ini, diharapkan tidak ada penghalang bagi siapa pun yang mengalami pelecehan seksual untuk speak up atas kondisinya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000