Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023), Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.
Untuk semakin memperkuat penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, lanjut Tongam, saat ini OJK diperkuat 10 penyidik dari Kepolisian Negara RI dan lima penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Selain itu, di tubuh OJK juga diperkuat lima jaksa sebagai analis perkara. Pelaksanaan tugas penyidikan OJK pernah meraih penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Polri pada 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
”Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kami optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional seiring terkendalinya pandemi,” ujar Tongam.
Salah satu kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan teranyar adalah penetapan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna Life Kurniadi Sastrawinata sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Ia menjadi tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang.
”OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Michael Steven, pendiri Kresna Life, tak merespons pertanyaan Kompas atas kasus tersebut.