Terbitkan Surat Edaran, Pemerintah Minta Gula Petani Dibeli Rp 12.500 Per Kg
Penawaran harga lelang gula petani turun dari Rp 12.440 per kg menjadi Rp 11.650 per kg. Untuk itu, Badan Pangan Nasional mengeluarkan surat edaran yang meminta pelaku usaha membeli gula petani Rp 12.500 per kg.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pangan Nasional atau NFA meminta pelaku usaha gula membeli gula kristal putih di tingkat petani seharga Rp 12.500 per kilogram per 3 Juli 2023. Langkah itu diambil setelah penawaran harga lelang gula petani di musim giling tebu tahun ini turun dari Rp 12.440 per kg menjadi Rp 11.650 per kg.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) NFA Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih di Tingkat Petani. SE tersebut ditandatangani Kepala NFA ub Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa pada 27 Juni 2023.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini, musim giling tebu sedang berlangsung. Sembari menunggu peraturan NFA tentang harga pokok penjualan (HPP) gula kristal putih di tingkat petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, NFA menerbitkan SE itu guna membantu petani tebu.
”Melalui SE itu, harga gula di tingkat petani diharapkan bisa terjaga minimal Rp 12.500 per kg sehingga penghasilan petani meningkat,” kata Arief ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Melalui SE itu, harga gula di tingkat petani diharapkan bisa terjaga minimal Rp 12.500 per kg sehingga penghasilan petani meningkat.
Pemerintah sebenarnya akan mengeluarkan peraturan NFA baru tentang HPP gula di tingkat petani dan HAP gula di tingkat konsumen. Dalam peraturan baru itu, HPP gula di tingkat petani ditentukan Rp 12.500 per kg, lebih tinggi dari HPP lama Rp 11.500 per kg.
NFA juga menentukan HAP gula konsumsi sebesar Rp 14.500 per kg. Khusus wilayah Indonesia bagian timur, HAP gula konsumsi ditetapkan Rp 15.500 per kg. Kedua HAP itu naik dari tahun lalu yang masing-masing Rp 13.500 per kg dan Rp 14.500 per kg.
Dalam SE itu dijelaskan, NFA bersama kementerian atau lembaga terkait sudah mengharmonisasikan Draf Perubahan Peraturan NFA Nomor 11 tahun 2022. Saat ini, hasil revisi regulasi itu masih dalam proses pengundangan sehingga perlu ditetapkan SE.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Aosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengemukakan, musim giling tebu pada tahun ini akan berlangsung selama tujuh bulan, yakni pada April hingga Oktober. Namun, setelah kurang lebih tiga bulan berjalan, harga lelang gula petani justru turun.
Pada Mei 2023, penawaran harga lelang gula petani pernah mencapai Rp 12.440 per kg. Namun, pada pertengahan hingga akhir Juni 2023, harganya turun di kisaran Rp 11.650-Rp 12.050 per kg.
”Hal itu terjadi lantaran ada pabrik gula yang menjual gula petani dengan sistem ijon atau sebelum gula diproduksi. Hal itu sebenarnya justru menguntungkan pedagang gula ketimbang pabrik dan petani. Pedagang membeli dengan harga rendah di lelang dan menjualnya dengan harga tinggi di pasar,” ujarnya.
Berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, per 2 Juli 2023, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat eceran Rp 14.520 per kg, turun 0,14 persen dalam sepekan. Harga gula konsumsi tertinggi berada di Papua, yakni Rp 16.250 per kg, dan terendah di Jawa Timur Rp 13.280 per kg.
Permintaan petani
Menurut Soemitro, APTRI telah menyampaikan persoalan itu kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan NFA melalui surat permohonan pada 20 Juni 2023. APTRI meminta pemerintah segera menetapkan HPP gula petani agar ada kepastian harga lelang gula dan melarang transaksi gula secara ijon.
Salah satu permintaan APTRI itu telah dipenuhi dengan diterbitkannya SE NFA tentang Pembelian Gula Kristal Putih di Tingkat Petani. Meski belum berbentuk peraturan NFA, APTRI mengapresiasi positif upaya pemerintah itu.
”Setelah SE itu terbit dan sembari menunggu peraturan NFA tentang HPP gula di tingkat petani dan HAP di tingkat konsumen, kami berharap harga lelang gula petani bisa di atas Rp 12.500 per kg,” katanya.
Setelah SE itu terbit dan sembari menunggu peraturan NFA tentang HPP gula di tingkat petani dan HAP di tingkat konsumen, kami berharap harga lelang gula petani bisa di atas Rp 12.500 per kg.
Soemitro juga menilai, HPP baru sebesar Rp 12.500 per kg itu sebenarnya belum ideal. HPP tersebut masih di bawah biaya pokok produksi (BPP) dan HPP gula yang diusulkan petani, masing-masing Rp Rp 13.649 per kg dan Rp 15.014 per kg.
Kenaikan BPP tahun ini terutama dipicu lonjakan harga pupuk dan imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Komponen BPP kebutuhan pupuk tahun ini sebesar Rp 9 juta, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 5 juta. Kenaikan komponen pupuk itu terjadi sejak pemerintah mengurangi porsi pupuk bersubsidi dan akibat imbas kenaikan harga pupuk dunia.
Komponen BPP lain yang naik adalah biaya tebang angkut, benih, sewa lahan, dan upah tenaga kerja. Biaya tebang angkut, misalnya, tahun ini telah mencapai Rp 14,4 juta, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 8,4 juta.
Selain itu, Soemitro juga meminta agar gula kristal putih atau konsumsi yang diimpor pemerintah untuk stabilisasi harga dan cadangan pangan nasional tidak didistribusikan di Jawa Timur. Hal itu mengingat Jawa Timur sebagai daerah penghasil gula konsumsi terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2022 perkebunan tebu di Jawa Timur seluas 218.200 hektar atau 44,64 persen dari total luas perkebunan tebu di Indonesia yang mencapai 488.900 hektar. Sementara produksi gula di Jawa Timur sebanyak 1.192.034 ton atau 49,55 persen dari total produksi gula nasional yang sebanyak 2.405.907 ton.
Adapun NFA mencatat, pada 2023 Indonesia akan mengimpor gula sebanyak 4,641 juta ton. Kuota impor gula itu terdiri dari impor gula mentah bahan baku industri rafinasi sebanyak 3,6 juta ton, 991.000 ton gula kristal putih, dan 50.000 ton gula untuk kebutuhan khusus.