Pencairan Dana JHT Kelak Hanya Diperbolehkan dari Akun Tambahan
Penyusunan peraturan turunan dari UU No 4/2023 yang salah satunya mengamanatkan dua akun menampung dana jaminan hari tua memasuki tahap serap aspirasi publik. Serikat pekerja dan pengusaha diharapkan ikut berpartisipasi.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi program jaminan hari tua atau JHT nantinya akan terdiri dari dua akun untuk menampung dana iuran. Kendati demikian, pekerja hanya boleh mencairkan dari akun kedua/tambahan.
”Porsi dana yang akan ditempatkan di akun utama dipastikan lebih besar daripada akun kedua (akun tambahan). Namun, hanya dana iuran JHT yang ditempatkan di akun tambahan yang boleh dicairkan apabila pekerja mengalami kondisi mendesak,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (30/7/2023) di Jakarta.
Indah menjelaskan, dua akun untuk menampung dana iuran JHT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Saat ini, pemerintah sedang meminta masukan publik, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, terhadap proses penyusunan peraturan turunan dari UU No 4/2023.
Indah menilai inisiatif untuk mengharmonisasikan program JHT tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat program bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JHT, dia mengungkapkan, mekanisme program jaminan pensiun juga akan diharmonisasikan.
”Harmonisasi program JHT dan jaminan pensiun harus dilihat sebagai bagian untuk memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tuanya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, saat dihubungi, berpendapat, JHT bertujuan untuk melindungi pekerja ketika telah memasuki usia tua. Jadi, idealnya, pencairan JHT dilakukan ketika pekerja sudah memasuki usia senior.
Sebelumnya, perihal pencairan JHT sempat memicu polemik. Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta program JHT hanya dapat mencairkan dana manfaat JHT ketika mereka mencapai usia 56 tahun.
Permenaker itu mengundang protes sehingga kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker No 4/2022, peserta program JHT yang mengundurkan diri dari perusahaan atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.
”Memang, banyak pekerja mendorong pemerintah agar dana JHT bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia tua mereka. Kami rasa, kebijakan yang mengamanatkan JHT mempunyai dua akun bisa jadi jalan tengah. Dana di akun utama hanya bisa dicairkan saat usia tua, sedangkan pencairan di akun tambahan harus memenuhi kriteria kondisi mendesak pekerja,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa pembayaran premi JHT tetap sekali meskipun keluar kebijakan dua akun. Jangan sampai karena ada kebijakan dua akun, pembayaran premi harus dua kali.
JHT bertujuan untuk melindungi pekerja ketika telah memasuki usia tua. Jadi, idealnya, pencairan JHT dilakukan ketika pekerja sudah memasuki usia senior.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, selama ini besar iuran untuk program JHT 5,7 persen dari total gaji bulanan dengan pembagian 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dari pemotongan gaji karyawan. Ia mengusulkan persentase dana yang ditaruh di akun utama mencapai 65 persen dan di akun tambahan sebesar 35 persen. Setoran untuk akun utama berasal dari iuran yang dibayar perusahaan, sedangkan akun tambahan diisi dengan iuran pekerja.
”Iuran yang dipergunakan untuk membayar JHT sejatinya sebagai bagian dari pekerja. Maka, terhadap pekerja yang berhenti membayar iuran JHT karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri harus tetap dipertimbangkan untuk diberikan haknya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Timboel.
Menurutnya, dalam pembahasan peraturan pemerintah soal teknis dua akun JHT, pemerintah perlu mempertimbangkan seluruh aspirasi publik. Dalam konteks akun tambahan yang bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia tua, pemerintah diharapkan membuat kriteria pencairan yang jelas. Misalnya, kriteria untuk menentukan apakah dana dapat dicairkan untuk kebutuhan pendidikan anak. Selain itu, juga terdapat tiga jenis kebutuhan utama yang biasanya paling memakan anggaran pekerja, yaitu transportasi, perumahan, dan makanan.
Lebih jauh, Timboel berpendapat, penerapan dua akun JHT tidak akan secara langsung memengaruhi kepesertaan. Kebijakan dua akun JHT hanya menyangkut mekanisme pembagian porsi dana.
”Tanpa adanya kebijakan dua akun JHT, cakupan tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal. Oleh karena itu, ketika kebijakan dua akun JHT jadi diimplementasikan, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu memiliki strategi yang cermat untuk meningkatkan kepesertaan,” imbuh dia.
Total pekerja yang menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini baru sekitar 36 juta orang, sedangkan pekerja informal 6,5 juta orang. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2023, total angkatan kerja mencapai 146,62 juta orang dan penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang. Sebanyak 83,34 juta orang (60,12 persen) di antara penduduk bekerja itu bekerja pada kegiatan informal (Kompas, 7/7/2023).