logo Kompas.id
EkonomiPencairan Dana JHT Kelak Hanya...
Iklan

Pencairan Dana JHT Kelak Hanya Diperbolehkan dari Akun Tambahan

Penyusunan peraturan turunan dari UU No 4/2023 yang salah satunya mengamanatkan dua akun menampung dana jaminan hari tua memasuki tahap serap aspirasi publik. Serikat pekerja dan pengusaha diharapkan ikut berpartisipasi.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (memegang mikrofon) menemui ribuan buruh yang menuntut kenaikan upah di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).
PANDU WIYOGA

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (memegang mikrofon) menemui ribuan buruh yang menuntut kenaikan upah di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS  —  Implementasi program jaminan hari tua atau JHT nantinya akan terdiri dari dua akun untuk menampung dana iuran. Kendati demikian, pekerja hanya boleh mencairkan dari akun kedua/tambahan.

”Porsi dana yang akan ditempatkan di akun utama dipastikan lebih besar daripada akun kedua (akun tambahan). Namun, hanya dana iuran JHT yang ditempatkan di akun tambahan yang boleh dicairkan apabila pekerja mengalami kondisi mendesak,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (30/7/2023) di Jakarta.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000