logo Kompas.id
EkonomiMoratorium Penempatan Pekerja ...
Iklan

Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Timur Tengah Dicabut

Setelah hampir delapan tahun berlaku, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 resmi dicabut. Pemerintah berjanji menyiapkan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik yang aman.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
DOKUMENTASI KEMNAKER

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan resmi mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini menandai moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah tidak berlaku lagi.

Pengumuman pencabutan Kepmenaker No 260/2015 dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (23/8/2023), di Jakarta. Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000