logo Kompas.id
EkonomiOJK Perkuat Aturan Penegakan ...
Iklan

OJK Perkuat Aturan Penegakan Hukum Kejahatan Keuangan

Proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan diperkuat untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qgaqxcJliFRhXVtOt3EYUDfJeyY=/1024x1084/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F13%2F6018fc77-63c9-4159-9970-f000fc3776a4_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Melanjutkan amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan keluarnya aturan ini, OJK hendak memperkuat penyidikan kejahatan keuangan.

Dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, pihaknya mengeluarkan POJK 16/2023 ini untuk merevisi POJK 22/2015 yang sebelumnya juga mengatur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Keluarnya POJK baru ini merupakan amanat dari UU 4/2023 tentang P2SK.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000