70 Persen Dana Pensiun BUMN Bermasalah
Pengelolaan dana pensiun di sejumlah perusahaan pelat merah ditemukan bermasalah. Kejaksaan Agung dan BPKP digandeng demi tercapainya perbaikan sistem dana pensiun BUMN di masa depan.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, 70 persen dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN berstatus tidak sehat. Selain penyimpangan investasi, minimnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana telah meningkatkan potensi masalah di tubuh dana pensiun BUMN.
”Ini amat sangat mengecewakan pegawai (BUMN) yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” kata Erick dalam konferensi pers perkara dana pensiun BUMN di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Indikasi masalah yang menjangkiti 34 dana pensiun BUMN ditemukan setelah terbongkarnya penyelewengan pengelolaan dana oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Erick mengaku curiga akan kemungkinan penyelewengan dana serupa yang menjangkiti tubuh dana pensiun BUMN. Oleh sebab itu, Kementerian BUMN menggandeng Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Audit BPKP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, audit dilaksanakan pada empat dana pensiun, yakni PT Eksploitasi dan Industri Hutan atau Inhutani, PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN.
”Dari hasil audit dengan tujuan tertentu, ada kerugian mencapai Rp 300 miliar. Ini belum menyeluruh dibuka BPKP. Artinya, angkanya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick.
Meski begitu, Erick masih enggan membeberkan 30 dana pensiun BUMN lain di luar empat dana pensiun tersebut yang turut masuk ke dalam kategori tidak sehat. Alasannya, Kementerian BUMN masih melakukan penyelidikan dan mendalami kinerja perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, temuan kerugian pengelolaan dana hingga Rp 300 miliar berasal dari hasil audit sampel transaksi investasi keempat dana pensiun BUMN. BPKP baru mengaudit 10 persen dari total transaksi investasi senilai Rp 1,125 triliun.
”Kami menemukan transaksi-transaksi investasi ini, beberapa di antaranya dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Baca juga: Audit Pengelolaan Dana Pensiun Diperlukan
Bahkan, Yusuf mendapati dua dari empat dana pensiun BUMN yang sudah diaudit terindikasi fraud. Dalam istilah bisnis dan keuangan, fraud adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan perseorangan atau kelompok untuk meraup keuntungan pribadi meski merugikan perusahaan. Dalam prosesnya, Yusuf akan memeriksa secara menyeluruh akuntabilitas dan pengelolaan dana yang dilakukan dana pensiun BUMN. Dari hasil audit, BPKP akan mengidentifikasi area yang berisiko sekaligus memberi rekomendasi perbaikan ke Kementerian BUMN.
BPKP juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan dalam hasil audit yang diserahkan pada 18 September 2023. Dalam rekomendasi tersebut, Ateh menekankan pentingnya dana pensiun BUMN meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola, mulai dari model pembiayaan, proses investasi, hingga manfaat bagi para pensiunan.
Data mengenai perkembangan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) periode Januari-Juli 2023 yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2023.
”Tidak semuanya ada indikasi fraud. Ada yang memang salah pengelolaan. Mudah-mudahan yang seperti ini masih bisa diperbaiki supaya lebih baik lagi,” kata Yusuf.
Setelah mengaudit empat dana pensiun BUMN tersebut, BPKP akan melanjutkannya untuk memeriksa sampel transaksi pengelolaan dana dari dana pensiun BUMN lainnya. ”Ini tahap awal, jadi baru empat. Pekan depan, rencananya, dilakukan audit lagi pada sampel kedua,” ujar Yusuf.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, pada rapat dengan Komisi VI DPR, Juni 2023, memaparkan, terdapat belasan entitas dana pensiun BUMN dengan imbal hasil investasi hanya 2 persen per tahun. Artinya, imbal hasil itu jauh di bawah imbal hasil surat berharga negara (SBN) yang mencapai 6 persen per tahun.
Baca juga: Skema Pendanaan Penuh Perlu Didorong untuk Kelola Dana Pensiun
Salah satu persoalan yang umumnya menyebabkan dana pensiun BUMN berkinerja buruk adalah menjadikan saham yang tidak aman dari sisi likuiditas serta volatilitas sebagai portofolio investasi dengan tujuan mendapat imbal hasil dalam waktu cepat.
Berdasarkan data OJK pada 2022, total aset dana pensiun BUMN mencapai Rp 126 triliun. Untuk program manfaat pasti, rata-rata rasio kecukupan dana (RKD) dari dana pensiun milik BUMN ini berada di kisaran 93 persen, di bawah batas RKD 100 persen.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan mendukung upaya Kementerian BUMN dalam memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan pelat merah. Kejaksaan Agung memiliki litbang perdata untuk menindak persoalan hukum dalam tata kelola BUMN. ”Jujur, masih ada dan banyak (BUMN bermasalah), bukan hanya dana pensiun, tetapi kami mendahulukan dana pensiun karena menyangkut harkat hidup orang banyak,” ujarnya.
Perbaikan sistem
Erick Thohir menyampaikan tujuan akhir dari upayanya menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP dalam mengaudit dana pensiun BUMN adalah untuk memperbaiki sistem yang sudah telanjur salah.
”Tujuan akhirnya bukanlah menemukan dan memenjarakan oknum yang bersalah, tapi penegakan hukum tetap perlu berjalan seiring upaya perbaikan sistem di tubuh BUMN,” ujar Erick.
Ia mencontohkan perbaikan sistem pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, telah membuat perusahaan pada tahun 2022 mencetak laba sebelum pajak dan amortisasi mencapai Rp 4,7 triliun. Padahal saat Erick melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung dan BPKP awal tahun lalu, maskapai BUMN tersebut tercatat alami kerugian.
”Karena itu di samping memenjarakan oknum, yang tidak kalah penting dari program bersih-bersih BUMN adalah perbaikan sistem dan hasilnya ke depan,” tegas Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan terus mendukung upaya Kementerian BUMN dalam memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan pelat merah. Kejaksaan Agung memiliki litbang perdata untuk menindak persoalan hukum dalam tata kelola BUMN.
”Jujur saja masih ada dan banyak (BUMN bermasalah), bukan hanya dana pensiun. Tapi kami dahulukan dana pensiun karena menyangkut harkat hidup orang banyak,” ujarnya.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai penyertaan portofolio investasi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik seperti yang diatur dalam POJK di dalam tubuh dana pensiun BUMN memang patut diinvestigasi.
Investigasi menyeluruh tanpa pandang bulu, lanjut Toto, dapat menjadi bekal evaluasi untuk perbaikan struktur organisasi dana pensiun BUMN di masa depan. Menurut dia, kepengurusan dana pensiun BUMN harus diisi tenaga profesional, terutama di sektor investasi.
”Ini untuk memastikan tata kelola dana pensiun BUMN lebih sehat dan bersih. Di sisi lain, pengawasan OJK juga harus lebih ketat untuk mengantisipasi kegagalan pengelolaan dana pensiun,” kata Toto.
Baca juga: Pensiunan BUMN Adukan Restrukturisasi Dana Pensiun
Adapun Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai ada tiga hal yang membuat pengelolaan dana pensiun di BUMN bermasalah. Pertama, tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik, seperti kurangnya transparansi. Kedua, salah strategi dalam melakukan investasi.
”Ada yang mengincar tingkat pengembalian investasi yang tinggi, tetapi risiko tinggi. Misalnya, kalau dia investasi di saham dan salah kelola, ya bisa langsung boncos. Jadi kalau dia menaruh uang pensiunnya di investasi yang penuh risiko, sewaktu-waktu pasti bisa rugi,” ujar Tauhid.
Ketiga, lanjut Tauhid, lemahnya pengawasan yang dilakukan setiap internal perusahaan BUMN tersebut. Lebih lanjut, Tauhid menilai, penyelidikan harus dilakukan dan dibuktikan dengan data.