Agenda ekonomi hari ini, perkembangan realisasi belanja APBN 2023, hingga dampak rupiah yang terdepresiasi mewarnai.
Oleh
ARIS PRASETYO
·2 menit baca
Rabu (25/10/2023) siang ini Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menggelar media briefing bertajuk ”APBN Kita Edisi Oktober 2023”. Kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap bulan ini akan menjelaskan realisasi belanja APBN 2023 hingga bulan berjalan. Begitu pula proyeksi sampai akhir tahun nanti.
Edisi September 2023, pemerintah berusaha menekan penerbitan utang baru dan membangun kembali ketahanan fiskal setelah APBN sempat ”jorjoran” dikerahkan untuk memikul dampak pandemi. Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai akhir Agustus 2023 ialah 37,84 persen. Posisi itu sudah menurun dibandingkan dengan rasio utang pada akhir Agustus 2022, yaitu 38,30 persen. Namun, angka itu masih jauh dari posisi rasio utang Indonesia sebelum pandemi, yakni 29,8 persen (tahun 2019).
Bagaimana realisasi APBN 2023 sampai dengan September lalu? Yang jelas, saat ini pemerintah tengah rajin menggelontorkan bantuan sosial dan subsidi di sisa tahun ini.
Bantuan subsidi diberikan dalam bentuk relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Ada pula bantuan subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan berupa perpanjangan bantuan beras 10 kilogram serta bantuan langsung tunai untuk masyarakat miskin.
Desk Ekonomi dan Bisnis harian Kompas juga akan mengulas dampak lebih lanjut terdepresiasinya rupiah terhadap dollar AS. Kemarin, kurs referensi Bank Indonesia Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah pada posisi Rp 15.869 per dollar AS. Posisi itu sedikit menguat dibandingkan dengan Senin (23/10/2023) yang menyentuh angka Rp 15.943 per dollar AS.
Di sektor ekonomi digital, rencana pemerintah untuk menertibkan bisnis lokapasar juga akan diulas. Khususnya setelah pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang menyebutkan bahwa lokapasar asing wajib memiliki kantor operasional di Indonesia. Mereka juga harus memiliki izin usaha.
Sebelumnya, Indonesia dihebohkan oleh jeritan pelaku UMKM lokal yang terpukul dan kalah bersaing dengan produk impor yang dijual di lokapasar. Dalam satu platform media sosial, penjual dan pembeli bisa bertransaksi langsung lewat platform yang sama. Hal inilah yang memantik reaksi sebagian masyarakat yang berujung pada pelarangan pemerintah agar platform media sosial tidak untuk transaksi jual beli barang atau jasa.