OJK Pantau Kasus Karyawati BRI Kuras Dana Rp 5,1 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan memastikan proses hukum berjalan dan menegaskan agar bank memiliki mekanisme pengenalan terhadap gaya hidup pegawainya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan terus menantau proses hukum pada penyelewengan yang dilakukan seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI terkait dugaan korupsi pengajuan dan penggunaan kartu kredit bank dengan kerugian lebih dari Rp 5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan akan memastikan agar proses hukum berjalan dan menegaskan agar bank memiliki mekanisme pengenalan terhadap gaya hidup pegawainya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, kepada Kompas, menyampaikan pihaknya sudah memanggil direksi Bank BRI. Dari keterangan pihak bank, pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan BRI ke aparat penegak hukum. ”Jadi, sebenarnya ini adalah berdasarkan laporan bank,” ungkapnya.
Sebelumnnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap karyawati Priority Banking Officer (PBO) BRI berinisial FRW (38) dan suaminya, HS (40), Rabu (25/10/2023), di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Mengutip laman resmi Kejati Banten, kedua tersangka diketahui melakukan tindakan melawan hukum di Kantor BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan sejak 2020 sampai 2021.
”Adapun modus operandi tindak pidana para tersangka adalah FRW bersama-sama dengan HS membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp 500 juta untuk selanjutnya didaftarkan menjadi nasabah prioritas BRI dan nasabah Kartu Kredit Infinite,” jelas Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, dikutip Minggu (29/10/2023).
Kartu kredit yang sudah disetujui kemudian diterima tersangka FRW dan diserahkan kepada HS untuk diaktivasi. Kartu kredit tersebut kemudian digunakan oleh kedua tersangka. Tidak hanya satu, mereka kemudian membuat puluhan kartu kredit lainnya dengan 41 kartu identitas orang lain tanpa seizin pemiliknya. Aksi melawan aturan ini dilakukan sejak 2020.
”Selama setahun, perbuatan para tersangka membuat BRI mengalami kerugian sebesar Rp 5.103.862.783,” lanjut Didik.
Atas perbuatan para tersangka, Kejati Banten menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dian mengakui, OJK telah meminta BRI agar memastikan proses hukum terhadap para pelaku dan agar dapat memberi efek jera. Kemudian, mengevaluasi peningkatan sistem pengendalian internal bank termasuk ketahanan IT agar kejadian serupa dapat diantisipasi dan tidak terulang kembali.
”Selain itu, OJK juga meminta bank untuk secara aktif dan berkala melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai agar memahami tugas dan tanggung jawabnya yang apabila melakukan penyimpangan atas kewenangannya akan berdampak pada proses pidana,” kata Dian.
Pembinaan perlu dilakukan bersamaan dengan penguatan sistem pengendalian internal, termasuk dengan penyusunan dan penerapan strategi anti penipuan (anti fraud). Ini, antara lain, memuat pilar pencegahan dan deteksi, termasuk dalam hal ini bank harus memiliki mekanisme pengenalan terhadap gaya hidup pegawainya (know your employee/KYE). Kemudian, memperketat proses verifikasi identifikasi nasabah (know your customers/KYC) secara lengkap serta verifikasi identitas (e-KTP) dalam pemberian fasilitas kartu kredit.
”Untuk memitigasi fraud oleh pihak internal tersebut, bank harus menerapkan dual kontrol, segregation of duties, tour of duties, dan memastikan pelaksanaan supervisi dalam proses pembukaan rekening secara efektif sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Kompas mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi terkait hal itu. Namun hingga berita ini diturunkan Agustya belum bisa dikonformasi.
Dikutip dari Kompas.com, (27/10/2023), Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin menjelaskan kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI. "Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG (Good Corporate Governance)," ujar Nazaruddin kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
BRI, sambung dia, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku tindak kejahatan tersebut. Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang bertindak cepat menangkap pelaku. "Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," beber dia.