logo Kompas.id
EkonomiMenteri Perhubungan Akan Kaji ...
Iklan

Menteri Perhubungan Akan Kaji Regulasi Tarif Batas Atas Pesawat

Pemerintah akan mengkaji permintaan maskapai penerbangan terkait perubahan tarif batas atas dan bawah. Sebelumnya, maskapai penerbangan mengeluhkan kebijakan itu tak berubah sejak 2019, apalagi rupiah tengah melemah.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan kepada awak media di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka, Minggu (29/10/2023). Setelah sempat sepi, Bandara Kertajati kini beroperasi penuh. Bandara itu melayani penerbangan menuju dan dari Denpasar, Makassar, Batam, Balikpapan, Medan, Palembang, Banjarmasin, hingga Kuala Lumpur, Malaysia.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan kepada awak media di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka, Minggu (29/10/2023). Setelah sempat sepi, Bandara Kertajati kini beroperasi penuh. Bandara itu melayani penerbangan menuju dan dari Denpasar, Makassar, Batam, Balikpapan, Medan, Palembang, Banjarmasin, hingga Kuala Lumpur, Malaysia.

LEBAK, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan mengkaji permintaan maskapai penerbangan untuk mengubah tarif pesawat batas atas dan bawah. Sebab, penetapan tarif tiket pesawat tak berubah sejak 2019 meski nilai tukar rupiah terus berfluktuasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal mempelajari permintaan perubahan tarif pesawat batas atas dan bawah. Ia belum dapat menjawab kepastian tindak lanjut permintaan maskapai penerbangan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000