Ekspor Udang Hadapi Tuduhan Dumping dari Amerika Serikat
Industri udang Indonesia tengah dihantam tuduhan dumping dan subsidi oleh pasar Amerika Serikat.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan dumping dan praktik subsidi di pasar Amerika Serikat. Hal itu dinilai perlu segera disikapi agar perdagangan komoditas unggulan perikanan itu tidak terganjal di negara tujuan utama ekspor.
Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah. Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA) melalui petisi pada Oktober 2023. ASPA juga menyebut program subsidi Pemerintah Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan pengolah udang, termasuk subsidi pinjaman, pajak, hibah, dan kredit ekspor.
Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi pengenaan bea masuk antidumping atas impor udang dari eksportir yang didapati melakukan praktik dumping, serta bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam. Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (DOC) dan Komisi Perdagangan Internasional AS.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Deny Mulyono, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/11/2023), mengemukakan, dua tuduhan yang diperkarakan, yakni praktik dumping dan subsidi, tengah direspons melalui koordinasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, asosiasi-asosiasi pelaku usaha perikanan, serta pengacara.
Deny mengemukakan, Amerika Serikat merupakan negara tujuan utama ekspor udang Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait harus solid dalam membuktikan tuduhan dan petisi tersebut tidak tepat. Jika upaya diplomasi gagal, bea masuk tambahan yang dikenakan pasar AS bakal menghancurkan daya saing ekspor udang Indonesia.
Pemerintah perlu membuktikan bahwa program subsidi selama ini tidak memengaruhi konstruksi biaya produksi udang secara signifikan. ”Banyak pembudidaya udang tradisional perlu dibantu. Namun, skemanya dipertajam agar tidak terkesan gratisan. Ibaratnya, pemerintah kasih kail, bukan kasih ikan,” ujar Deny.
Tercatat ada 15 kebijakan dan program subsidi yang dituduhkan atas Indonesia. Di antaranya, insentif pajak penghasilan untuk penanaman modal di sektor kelautan dan perikanan, pembebasan pajak dan bea bagi eksportir, pengurangan pajak industri pionir, dan insentif pajak penghasilan untuk penanaman modal di sektor kelautan dan perikanan.
Tercatat ada 15 kebijakan dan program subsidi yang dituduhkan atas Indonesia.
Selain itu, kebijakan pendanaan pemerintah untuk fasilitas gudang berpendingin dan revitalisasi perikanan budidaya, distribusi barang kepada nelayan dan pembudidaya ikan, asuransi yang disubsidi pemerintah kepada petani akuakultur skala kecil (APPIK), serta fasilitas pembiayaan pemerintah untuk sektor kelautan dan perikanan. Di sektor pembiayaan, program subsidi yang dituduhkan antara lain program asuransi kredit ekspor, jaminan kredit ekspor, pinjaman pemerintah melalui BRI, dan pembiayaan ekspor dari Bank Exim Indonesia.
Pada 2013, Indonesia juga pernah kena tuduhan dumping dari AS. Namun, hasil investigasi dari Departemen Perdagangan AS menyebutkan bahwa untuk ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tidak terbukti adanya dumping (negative determination).
Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Erwin Dwiyana, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, strategi dalam penanganan investigasi petisi akan ditempuh pemerintah melalui koordinasi dan konsolidasi data dan informasi antara pelaku usaha hulu-hilir termasuk asosiasi pelaku usaha udang, perusahaan eksportir udang utama ke AS, kementerian/lembaga, dan perbankan, serta pihak terkait.
Bersama pengacara yang ditunjuk oleh eksportir/asosiasi, pihaknya akan memfasilitasi pendampingan kepada eksportir tertuduh dumping dan eksportir/asosiasi yang terkena sampling dalam pengisian kuesioner dari Departemen Perdagangan AS dan Komisi Perdagangan Internasional AS.
”Indonesia masih menunggu informasi dari Departemen Perdagangan AS terkait perusahaan eksportir udang yang akan terkena sampling,” katanya.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan KKP bersama kementerian/lembaga dan perbankan guna menyusun penjelasan terhadap 15 isu kebijakan dan program subsidi yang dituduhkan untuk disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Pemerintah akan menyusun consultative paper dari seluruh kementerian/lembaga sebagai bahan yang akan disampaikan Pemerintah RI pada saat pertemuan dengan Departemen Perdagangan AS pada 10 November 2023.
Erwin menambahkan, pengenaan bea dumping dan bea CVD terhadap eksportir akan berdampak pada beban tambahan harga jual ekspor udang. Guna mengantisipasi tuduhan dumping tidak berulang, eksportir perlu memastikan harga produk ekspor tidak lebih rendah dibandingkan harga jual domestik. Sementara itu, subsidi dalam CVD perlu diantisipasi oleh unit pengolahan ikan/eksportir agar dapat meningkatkan efisiensi di sepanjang rantai pasok.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengemukakan, pihaknya menaruh perhatian terhadap tuduhan program subsidi. Pihaknya sedang melakukan koordinasi internal KKP. Hingga saat ini, sekitar 82 persen usaha budidaya di Indonesia merupakan skala kecil.
”Kami tetap perhatikan para pembudidaya, karena mereka masih perlu dukungan,” kata Tb Haeru.