logo Kompas.id
EkonomiLindungi Masyarakat, OJK...
Iklan

Lindungi Masyarakat, OJK Turunkan Bunga Pinjaman Daring

Merespons berbagai polemik terkait pinjaman daring, OJK akhirnya memutuskan untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman daring. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mendorong pembiayaan sektor produktif.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 4 menit baca
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai batas maksimal suku bunga pinjaman daring. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong penyaluran kredit produktif.

Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 persen per hari atau sekitar 109 persen per tahun. Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi sebesar 0,2 persen per hari pada tahun 2025 dan 0,1 persen per hari pada tahun 2026.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000