Bea Cukai : Penumpang Bawa Barang dari Luar Negeri Tidak Wajib Lapor
Informasi yang mewajibkan penumpang untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai tidak sesuai dan perlu diluruskan.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan oleh unggahan video pemaparan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu, yang berisi informasi penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea dan Cukai.
Informasi dalam video ini menjadi pro-kontra disebabkan mayoritas warganet menilai aturan tersebut memberatkan, buang-buang waktu, dan mengganggu kenyamanan. Di tengah kisruh di media sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidaklah wajib, tetapi opsional atau pilihan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa aturan soal barang bawaan ke luar negeri tertuang sejak 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Tujuan aturan ini adalah mempermudah penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.
”Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (24/3/2024).
Nirwala menambahkan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang hendak mengadakan kegiatan di luar negeri. Semisal kegiatan perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau aktivitas lain yang membutuhkan banyak peralatan bawaan dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, atau alat musik.
Jika warga negara yang hendak ke luar negeri mendaftarkan barang-barang tersebut di Bea Cukai bandara atau pelabuhan, mereka akan cepat mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.
Barang tersebut juga tidak akan dikenai bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenai bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirmala.
Kurang sesuai
Dalam video yang sudah dihapus dari akun instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu dijelaskan bahwa penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.
Penumpang harus mengantre dan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa, termasuk tas jinjing dan sepatu. Setelah itu, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu masih kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik yang dilaksanakan di lapangan selama ini.
Menurut dia, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni, seperti shooting film atau konser di luar negeri (gitar, kibor, drum, kamera, dan lain-lain).
Pada praktiknya selama ini, lanjutnya, dengan manajemen risiko yang diterapkan, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
”Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan custom declaration yang disediakan atau cara lain,” ujarnya dalam cuitan di akun X @parstow.
Prastowo menambahkan, layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Hal ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. ”Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar,” katanya.