Kapal Asing Angkut 150 Ton BBM Bersubsidi dan Perbudak 55 WNI
Sindikasi lokal-asing selundupkan 150 ton solar bersubsidi dan 55 ABK ke kapal asing untuk curi ikan di Arafura, Maluku.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapal Ikan Indonesia tertangkap memasok 150 ton solar dan 55 anak buah kapal ke kapal asing di Laut Arafura, Maluku. Sindikasi lokal-asing ini melakukan pencurian ikan, penyelundupan BBM, dan perbudakan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Minggu (14/4/2024), menangkap kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang melakukan alih muatan dengan dua kapal ikan asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku. Kasus itu sekaligus menguak indikasi kejahatan multidimensi, yakni pencurian ikan oleh kapal asing, penyelundupan BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia.
Dari hasil pemeriksaan KKP, kapal ikan Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) dengan bobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan dari dua kapal asing ilegal, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari, dengan jenis ikan antara lain ikan layur, kakap merah, dan kakap putih.
Pada kapal itu ditemukan solar yang disimpan pada palka-palka ikan. Dari hasil pemeriksaan catatan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut di palka.
KM MUS juga diduga berperan memasok BBM jenis solar bersubsidi ke dua kapal asing tersebut di tengah laut. Pada kapal itu ditemukan solar yang disimpan pada palka-palka ikan. Dari hasil pemeriksaan catatan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut di palka, sebagian sudah disuplai ke dua kapal asing itu dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka KM MUS.
”Nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas kami memeriksa beberapa ponsel dari anak buah kapal dan ditemukan foto-foto serta video hasil transshipment antara KM MUS dan kapal ikan asing. Dari video tersebut, akhirnya nakhoda KM MUS mengakui perbuatannya, telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis.
Kejahatan luar biasa
Dalam keterangan pers di Tual, Maluku, Rabu (17/4/2024), Pung yang memimpin operasi penangkapan kapal pengangkut ikan ilegal menjelaskan, kasus ini mengindikasikan ada kapal ikan Indonesia yang membantu kapal asing melakukan kejahatan perikanan, penyelundupan BBM, hingga perbudakan.
KKP masih terus mengejar kapal ikan asing ilegal itu. ”Sindikat kejahatan ini melibatkan otak pelaku di dalam negeri yang menjadi penghubung ke kapal asing ilegal. Nama otak pelaku sudah kami kantongi untuk pengusutan. Target kami menangkap otak pelaku kapal dalam negeri dan pelaku kejahatan kapal asing ilegal,” ujar Pung, saat dihubungi dari Jakarta.
Target kami menangkap otak pelaku kapal dalam negeri dan pelaku kejahatan kapal asing ilegal.
KM MUS juga terindikasi mendistribusikan 55 anak buah kapal (ABK) ke kapal asing ilegal. ABK yang dipekerjakan ke kapal asing diduga tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Enam orang dari 55 ABK itu akhirnya kabur dengan terjun ke laut. Dari 6 ABK yang melarikan diri, 1 orang di antaranya ditemukan tewas karena tidak kuat berenang.
Pung menambahkan, terdapat tiga indikasi kejahatan multidimensi yang terungkap dalam kasus itu. Pertama, KM MUS diduga menyuplai BBM bersubsidi ke kapal asing. Kedua, KM MUS menerima ikan dari kapal asing ilegal. Ketiga, terdapat indikasi perdagangan orang dan perbudakan (human trafficking).
Terjun ke laut
Sanusi Muhammad, salah satu ABK di kapal asing itu, menuturkan, dirinya direkrut melalui agensi di Pati, Jawa Tengah. Agen penyalur menjanjikan gaji Rp 2 juta dan tunjangan hari raya Rp 2 juta setelah sampai di kapal. Namun, janji itu tidak dipenuhi setelah ia sampai di kapal. ABK justru mendapat perlakuan tidak layak.
Tidak adanya kepastian kerja dan perlakuan tidak layak membuat 31 ABK yang baru dipindahkan ke kapal RZ 03 dan RZ 05 menolak melanjutkan pekerjaan. Namun, ABK yang mogok kerja tidak mendapatkan makan dan minum. Mereka terpaksa bekerja untuk mendapatkan makanan. ”Mirisnya makanan yang diberikan hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 ABK,” kata Sanusi.
Sanusi lantas memutuskan untuk melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut bersama lima rekannya pada 11 April 2024. Lima ABK berhasil selamat dan ditolong oleh kapal purse seine. Sementara satu ABK ditemukan tewas.
Lima ABK berhasil selamat dan ditolong oleh kapal purse seine. Sementara satu ABK ditemukan tewas.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengapresiasi keberhasilan KKP menyingkap kasus kejahatan luar biasa itu. Kejahatan tersebut juga merupakan bentuk eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya Indonesia, baik sumber daya ikan, SDM, maupun BBM.
Ia menyayangkan kelompok mafia yang dinilai mengambil BBM Indonesia untuk dijual ke kapal asing pencuri ikan. Bisnis ilegal itu dinilai sangat merugikan nelayan kecil yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Ia berkomitmen mengawal agar kasus itu dapat dibongkar tuntas.
”Jangan sampai terjadi yang kena (tangkap) hanya kapal Indonesia, tetapi kapal asing hilang tanpa jejak. Diharapkan aparat mengejar seluruh pelaku kejahatan perikanan itu karena sangat merugikan nelayan Indonesia,” ujar Riswanto.
Adalah Kapal Pengawas Orca 06 milik KKP yang berhasil menangkap KM MUS yang telah melakukan alih muatan dengan dua kapal ikan asing di Laut Arafura, Maluku. Mengutip siaran pers KKP, PSDKP menerima informasi adanya kapal ikan asing yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 718 Laut Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono lantas memerintahkan pengamanan langsung terhadap kasus itu. Kapal pengawas perikanan KKP yang diterjunkan untuk operasi penangkapan meliputi Orca 04, Orca 05, Orca 06, Paus 01, dan pesawat airborne surveillance. Ini terbagi dalam beberapa sektor operasi.
Dari hasil pelacakan dengan sistem pemantauan kapal Pusat Pengendalian (VMS Pusdal) PSDKP, diperoleh posisi KM MUS. Selanjutnya, KP Orca 06 berhasil menangkap KM MUS pada 14 April 2024 dini hari di Laut Arafura, pada titik koordinat 05° 30.422" LS-133° 59.005" BT.