Per 30 April 2024, serapan pupuk bersubsidi masih rendah, yakni 18,12 persen dari total alokasi 9,55 juta ton.
Oleh
HENDRIYO WIDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian mempermudah penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar. Selain menggunakan kartu tani atau kartu tanda penduduk, penebusan pupuk bersubsidi juga bisa diwakilkan dengan syarat. Karena itu, petani diharapkan mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi yang realisasi penyerapannya saat ini masih rendah.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani. Mereka juga harus terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi itu merupakan revisi atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Pasal 15 regulasi itu, penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu tani. Jika menggunakan kartu tani, penebusan pupuk dilakukan dengan mesin pengambilan data elektronik (EDC). Ketentuan penebusan pupuk bersubsidi selanjutnya diatur oleh direktur jenderal terkait.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil, Jumat (3/5/2024), mengatakan, Permentan No 1/2024 lebih mengedepankan solusi atas persoalan pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah memberi kemudahan pagi petani penerima pupuk bersubsidi.
Apabila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak rumah sangat jauh dari kios, penebusan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan kepada sanak saudara. Caranya dengan membuat surat kuasa yang ditandatangani kepala desa dan ketua gabungan kelompok tani.
”Kemudahan-kemudahan itu guna memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Ali melalui siaran pers di Jakarta.
Apabila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak rumah sangat jauh dari kios, penebusan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan kepada sanak saudara.
Permentan No 1/2024 juga menambahkan pupuk organik sebagai pupuk bersubsidi. Regulasi itu juga mengatur subsektor penerima pupuk bersubsidi, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Di subsektor tanaman pangan, komoditasnya adalah padi, jagung, dan kedelai, sedangkan hortikultura mencakup cabai, bawang merah, dan bawang putih. Adapun di subsektor perkebunan, komoditasnya berupa tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga menegaskan alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis dan jumlah pupuk, serta sebaran wilayah. Penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati atau wali kota.
Optimalkan serapan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan begitu, data petani penerima dan kebutuhan pupuk bersubsidi bisa terus termutakhirkan.
”Kementan berharap kebijakan dalam Permentan No 1/2024 didukung semua pihak. Dengan begitu, tugas pemerintah menjaga ketahanan pangan bisa terus berjalan dan mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Apabila mengacu pada alokasi yang telah ditambah menjadi 9,55 juta ton, realisasi serapan pupuk bersubsidi per 30 April 2024 hanya 18,12 persen.
Amran juga meminta petani tidak khawatir dengan ketersediaan pupuk bersubsidi karena alokasinya pada tahun ini cukup banyak. Pemerintah telah menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun ini dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Per 30 April 2024, serapan pupuk bersubsidi dengan alokasi awal sebanyak 4,73 juta ton masih rendah, yakni sekitar 36,59 persen. Apabila mengacu pada alokasi pupuk yang telah ditambah menjadi 9,55 juta ton, realisasi serapannya hanya 18,12 persen.
”Untuk itu, kami berharap petani dapat mengoptimalkan serapan pupuk bersubsidi itu dengan mempercepat tanam dan produksi pada musim tanam kedua dan selanjutnya,” kata Amran.
Selain Permentan No 1/2024, Kementan juga menetapkan HET pupuk bersubsidi tidak naik atau sama dengan HET tahun lalu melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 49/KPTS/SR.320/M/04/2024.
HET pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg. HET tersebut mulai berlaku pada 22 April 2024.