logo Kompas.id
EkonomiMenakar Untung-Rugi Pencabutan...
Iklan

Menakar Untung-Rugi Pencabutan Status Internasional 18 Bandara

Pencabutan status internasional pada 18 bandara di Indonesia menuai pro dan kontra. Bagaimana idealnya keputusan itu?

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 7 menit baca
Jajaran armada pesawat Garuda Indonesia parkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Jajaran armada pesawat Garuda Indonesia parkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pencabutan status 18 bandara internasional menimbulkan polemik, baik dari sisi pariwisata maupun perhubungan. Dari sisi perhubungan, para tokoh terkait mendukung keputusan ini, tetapi pemerhati serta pelaku usaha pariwisata menentangnya. Butuh kerja sama semua pihak agar isu ini tak berlarut-larut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampingkan bandara internasional, dari 35 menjadi 17 bandara. Hal ini demi mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000