Kapal Asing Curi Ikan, Beli ABK, dan Angkut BBM Diduga Jenis Subsidi
›
Kapal Asing Curi Ikan, Beli...
Iklan
Kapal Asing Curi Ikan, Beli ABK, dan Angkut BBM Diduga Jenis Subsidi
”Barter aneh” terjadi di Laut Arafura. Kapal asing setor 100 ton ikan. Kapal Indonesia pasok 150 ton BBM dan 58 ABK.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing di Laut Arafura, Maluku. Kasus ini sekaligus menyibak indikasi kejahatan multidimensi, yakni pencurian ikan oleh kapal asing, penyelundupan BBM bersubsidi, dan pembudakan manusia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penangkapan kapal pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku, menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi kapal ikan asing mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP NRI) 718 Laut Arafura. Terlibat dalam insiden itu, kapal pengangkut ikan Indonesia yang alih-muat pemindahan ikan dari kapal ikan asing tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan pengamanan langsung terhadap kasus itu. Kapal pengawas perikanan KKP yang diterjunkan untuk operasi penangkapan kapal tersebut ialah Orca 04, Orca 05, Orca 06, Paus 01, dan pesawat airborne surveillance yang terbagi dalam beberapa sektor operasi.
Dari hasil pelacakan dengan sistem pemantauan kapal Pusat Pengendalian (VMS Pusdal) PSDKP, diperoleh posisi kapal ikan Indonesia itu. Selanjutnya, KP Orca 06 berhasil mengamankan KM MUS pada 14 April 2024 dini hari di Laut Arafura, pada titik koordinat 05° 30.422" LS-133° 59.005" BT.
Alih muatan ikan dan BBM
Dari hasil pemeriksaan, kapal ikan Indonesia KM MUS terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan dari dua kapal asing ilegal, yakni KIA RZ 03 dan 05. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan hasil tangkapan kapal asing selama lima hari, dengan jenis ikan antara lain ikan layur, kakap merah, dan kakap putih.
Sebaliknya, KM MUS memasok BBM yang diduga jenis bersubsidi ke dua kapal asing tersebut di tengah laut. Pada kapal asing itu, ditemukan BBM solar pada palka-palka ikan. KM MUS juga terindikasi mendistribusikan 58 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal asing ilegal tersebut.
Pung menambahkan, dari hasil pemeriksaan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar disimpan di palka. Dari jumlah BBM solar itu, sebagian sudah disuplai ke dua kapal asing RZ 03 dan 05, serta beberapa kapal mitranya. BBM tersebut diduga BBM bersubsidi.
”Nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas kami memeriksa beberapa ponsel dari anak buah kapal dan ditemukan foto-foto dan video hasil transshipment antara KM MUS dan kapal ikan asing. Dari video tersebut, akhirnya nakhoda KM MUS mengakui perbuatannya, telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujar Pung, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Pung menambahkan, dari pemeriksaan kasus itu, terdapat tiga indikasi kejahatan multidimensi yang terungkap. Pertama, kapal ikan Indonesia itu diduga menyuplai BBM bersubsidi ke kapal asing, Kedua, pencurian ikan oleh kapal asing yang sebagian kemudian ditransfer ke kapal ikan Indonesia. Ketiga, indikasi pembudakan manusia (human trafficking).
BBM solar selama ini ditujukan untuk masyarakat dan nelayan di Tanah Air, bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin. Hingga saat ini, kapal-kapal pengawas KKP masih beroperasi di laut untuk terus mengejar KIA RZ 03 dan 05.
”Ini kasus kejahatan extraordinary. Menteri Kelautan dan Perikanan telah memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami berharap, ke depan, tidak ada lagi kapal Indonesia yang mau bekerja sama dengan kapal asing ilegal,” ujar Pung.