Menjelang tanggal 22 April 2024, perasaan dag-dig-dug menyelimuti seluruh warga bangsa ini, khususnya tiga pihak yang tengah beperkara di meja sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Tanggal yang diharapkan menjadi akhir dari segala persengketaan Pilpres 2024.
Tanggal 22 April 2024 pun tak berselang lama dengan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, tenggang waktu 10 hari yang diharapkan masyarakat menjadi waktu yang sangat tepat bagi delapan sosok hakim MK untuk berkontemplasi agar mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Adil secara substansial, bukan sekadar adil legal prosedural, sebagaimana ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto di rubrik Opini harian Kompas, edisi Jumat, 5 April 2024 (”Keadilan Substansial dan Keadilan Prosedural Formal”).
Idul Fitri mengandung makna kesucian, kembali kepada sifat fitrah, yakni fitrah pada sifat-sifat kejujuran, kebenaran, keadilan, dan kenegarawanan.
Keputusan MK tanggal 22 April 2024 akan menjadi batu uji kenegarawanan para hakim MK, apakah para hakim Yang Mulia mampu melaluinya dengan mulus atau justru malah tergelincir, sebagaimana yang ditulis oleh Megawati Soekarnoputri di harian Kompas, edisi Senin, 8 April 2024, yang bertajuk ”Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi”.
Pandangan, pendapat, opini, sumbang saran pihak-pihak yang masih mencintai negeri ini, yang masih memuliakan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, bukanlah pandangan, pendapat, atau opini pribadi lantaran yang bersangkutan adalah orang-orang yang terhormat, semua itu didasarkan pada nilai substansial kejujuran dan keadilan.
Bisa dipastikan keputusan MK tanggal 22 April 2024 tak akan memuaskan semua pihak yang tengah bersengketa atau beperkara.
Delapan sosok majelis hakim MK adalah hakim-hakim pilihan, yang setidaknya, karena dianggap memiliki integritas menjaga marwah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rakyat memandang majelis hakim yang mulia memiliki nurani yang tajam, mendalam dalam menimbang perkara, dan peka pada apa yang menjadi harapan segenap rakyat. Keutamaan yang dimiliki para hakim konstitusi adalah senjata pamungkas MK dalam menyelesaikan perkara sengketa hasil pemilihan presiden/wakil presiden RI tahun 2024.
Budi Sartono Soetiardjo
Graha Bukit Raya, Bandung Barat
Komplain Sambal Kemasan
Tergiur iklan produk sambal yang katanya pakai bahan terbaik tanpa pengawet, pewarna, dan MSG, serta mengandung vitamin C yang tinggi, saya membeli sambal merek Pohon Cabe pada 19 Maret 2024.
Pembelian saya lakukan melalui reseller di Shopee dengan nama ”pohoncabeofficial”. Ketika pesanan sampai di rumah, saya tidak segera konsumsi karena stok yang lama masih ada di kulkas.
Saya tidak menyangka, sambal yang kami beli pada 12 April 2024, saat hendak kami gunakan kemasannya terlihat menggelembung, padahal tidak ada cacat pada kemasan, tutup juga masih tersegel dengan masa kedaluwarsa (expired) tertulis 7 Maret 2025.
Ketika saya konfirmasi kepada pihak penjual mengenai produk sambal yang saya beli dan kemasannya ternyata bermasalah, sementara masa kedaluwarsa masih panjang, pihak penjual menolak untuk mengganti produk dengan dalih masa garansi hanya sampai tanggal 24 Maret 2024.
Jadi, walaupun sebelum masa kedaluwarsa dan masih panjang, apakah produk sambal dalam kemasan yang rusak merupakan risiko pembeli? Apa benar penjual berhak menolak produk yang rusak walaupun masa kedaluwarsa masih panjang?
Jelas ini merugikan konsumen. Mohon perhatian pihak produsen dan penjual dalam hal ini untuk tidak melepas tanggung jawab sebelum masa kedaluwarsa berakhir. Semoga pengalaman saya ini tidak dialami konsumen lain.
Satria Edhi Halim
Pagaralam Utara, Sumatera Selatan