Telantarkan Bayi hingga Tewas, Dua Mahasiswa Terancam 9 Tahun Penjara
›
Telantarkan Bayi hingga Tewas,...
Iklan
Telantarkan Bayi hingga Tewas, Dua Mahasiswa Terancam 9 Tahun Penjara
Pasangan muda yang berstatus mahasiswa di Sumedang menelantarkan bayinya hingga tewas. Keduanya kini menjadi tersangka.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Dua mahasiswa berinisial MAM dan AM di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Keduanya diduga menelantarkan bayinya yang kemudian ditemukan telah tewas di sebuah rumah kos pada Selasa (16/4/2024).
”Keduanya sama-sama berusia 21 tahun dan berstatus mahasiswa. Tersangka MAM seorang laki-laki dan AM wanita. Keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena hubungannya tak direstui orangtua,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast, Kamis (18/4/2024).
Jules menuturkan, kasus ini terungkap ketika aparat Polsek Jatinangor sedang berpatroli di Jalan Cikeruh-Cilayung, Selasa sekitar pukul 02.00 WIB. Aparat menemukan sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan.
Anggota berhenti dan memanggil pemilik sepeda motor tersebut. Kemudian keluarlah MAM dan AM dari semak-semak. Tampak badan MAM berkeringat dan bajunya kotor terkena tanah.
Karena curiga, pihak kepolisian membawa keduanya ke Polsek Jatinangor untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan telepon seluler salah satu tersangka, terungkap mereka hendak menguburkan bayi yang baru dilahirkan AM lima hari lalu.
”Pihak kepolisian membawa MAM dan AM ke tempat kos mereka. Aparat menemukan jenazah bayi dalam kondisi telah membusuk dan disembunyikan dalam sebuah kantong plastik di kamar mandi,” kata Jules.
Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 306 tentang penelantaran anak dan Pasal 341 tentang seorang ibu yang takut akan ketahuan melahirkan anak dengan sengaja merampas nyawa anaknya.
”Keduanya juga dijerat dengan Pasal 77 B Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam sembilan tahun penjara,” kata Jules.
Ia menambahkan, tersangka berinisial MAM telah ditahan pihak berwajib sejak Rabu (17/4/2024). ”Tersangka AM tidak ditahan karena masih menjalani rawat jalan setelah operasi caesar,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jabar Anjar Yusdinar menyayangkan kasus penelantaran bayi hingga berujung meninggal oleh dua mahasiswa di Sumedang.
Menurut Anjar, tindakan kedua pelaku harus diproses hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berpendapat, seharusnya kedua pelaku bisa mencari jalan keluar untuk menyelamatkan nyawa bayi mereka. Cara tersebut adalah menyerahkan anak tersebut ke pihak panti asuhan setempat.
”Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pasangan muda. Untuk menjadi orangtua harus memiliki persiapan yang matang baik mental, kondisi fisik dari calon ibu hingga finansial,” ucap Anjar.