Kerja seorang jurnalis dilindungi undang-undang, tetapi tetap banyak larangan ini-itu untuk kerja seorang jurnalis, termasuk larangan memotret bagi seorang jurnalis foto. Kenyataan lapangan menunjukkan bahwa banyak yang tidak tahu tentang undang-undang ini, sementara di sisi lain banyak nonjurnalis yang melakukan kegiatan-kegiatan pribadi dengan mengatasnamakan jurnalisme.
Sebenarnya pelarangan dalam sebuah liputan tidaklah selalu merupakan upaya penghalangan kerja jurnalistik. Sebuah kejadian kadang diupayakan berada dalam kondisi asli oleh polisi dalam upaya memudahkan penyelidikan atas peristiwanya itu. Kehadiran jurnalis, atau bahkan sekadar pihak yang mengaku jurnalis, bisa mengacaukan banyak hal. Seorang jurnalis yang bijak, dia tidak akan marah-marah terhadap pelarangan untuk mendekat itu, dan bisa tetap meliput pada jarak yang ”diizinkan”, baik dalam menggali fakta maupun memotret.