FotografiKlinik FotoRuang Sidang yang Membosankan
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ruang Sidang yang Membosankan

Terlepas dari penerbitan Surat Edaran MA beserta polemik yang muncul, melakukan pemotretan (mengambil foto) dalam konteks jurnalistik atau melakukan sebuah peliputan di ruang sidang pengadilan sebenarnya membosankan.

Oleh
Raditya Helabumi
· 3 menit baca

Pada awal Februari lalu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang. Surat edaran itu kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, terutama berkaitan dengan poin ketiga tata tertib yang menyebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman televisi harus seizin ketua pengadilan negeri bersangkutan.

Merespons polemik tersebut, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung kemudian mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 itu.

https://cdn-assetd.kompas.id/6rTegKzE0mSU9LaS1liH4KCGLGU=/1024x653/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200308RAD03K_1583730464.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sidang tindak pidana korupsi saat listrik padam.

Memuat data...
Memuat data...
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000