Polisi Belum Mampu Ungkap Auktor Intelektualis Kasus Novel
Ditangkapnya dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya membuka babak drama baru dalam kasus ini. Masih ada motif yang belum terungkap dan polisi belum berhasil menangkap auktor intelektualisnya.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sudah lebih dari satu bulan Polri menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Namun, hingga saat ini polisi belum mampu mengungkap satu auktor intelektualis pun di balik kasus tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, ditangkapnya dua pelaku penyiraman air keras tersebut hanya membuka babak drama baru dalam kasus Novel. Menurut dia, masih ada motif yang belum terungkap dari kasus ini.
”Penangkapan dua pelaku ini hanya menjadi babak drama yang baru untuk menutupi apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus Novel,” ucapnya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Feri menjelaskan, adanya motif dendam pribadi yang disampaikan pelaku penyiraman sangat tidak masuk akal. Padahal, tim gabungan pencari fakta (TGPF) pernah menyampaikan bahwa ada kaitan antara penyiraman air keras ini dan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Novel.
”Pengakuan pelaku karena adanya dendam personal seakan memutus mata rantai bahwa ada auktor intelektualitas yang harus diungkap di balik kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2020), Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengapresiasi kinerja tim Polri yang telah menangkap pelaku berinisial RM dan RB pada 26 Desember 2019. Dua pelaku tersebut merupakan anggota Polri aktif.
”Saya apresiasi satgas yang melakukan penangkapan ini, khususnya untuk Kabareskrim dan tim. Namun, di balik itu juga, sebagai pimpinan Polri, saya merasa prihatin terhadap pelaku,” ucapnya.
Idham mengatakan, motif sementara dua orang ini melakukan penyiraman karena merasa dongkol dengan Novel. Ia pun mengatakan, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.
”Biarkan nanti dalam sidang pengadilan bisa terjawab semua apa yang menjadi motif dari pelaku,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari kasus Novel. Menurut dia, seharusnya Polri bisa mengungkapkan secara jelas motif pelaku.
”Padahal, pelaku telah terungkap dan berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, mengapa motifnya belum terungkap jelas hingga sejauh ini?” kata Sudding.
Padahal, pelaku telah terungkap dan berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, mengapa motifnya belum terungkap jelas hingga sejauh ini?
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menjelaskan, adanya auktor intelektualis ini seharusnya bisa terungkap di proses pengadilan nanti. Menurut dia, publik pun juga harus terus mengawal agar Polri bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus Novel.
”Selain itu, dalam waktu 45 hari setelah ditangkap, Polri seharusnya sudah bisa tahu motif lain yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku. Motif dendam ini bagaikan kaset kusut yang terus diputar dan diucapkan berulang kali oleh pihak kepolisian,” ucapnya.