Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung belum bisa memproyeksikan kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, pemeriksaan tersangka belum sempurna. Saksi-saksi pun masih diperiksa.
Oleh
Insan Alfajri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini lantaran penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi-saksi.
”Berhubung 20 hari sudah lewat, kami perpanjang selama 40 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, Senin (3/2/2020) malam.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan oleh penyidik berlaku selama 20 hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Sementara Kejagung sudah menetapkan dan menahan lima tersangka sejak 14 Januari lalu. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka ini ditahan di rutan berbeda.
Hari belum bisa memproyeksikan kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, pemeriksaan tersangka belum sempurna. Saksi-saksi pun masih diperiksa.
Pada Senin ini, misalnya, ada delapan saksi yang diperiksa. Kedelapan saksi ini terbagi dalam empat kategori. Seorang saksi berasal dari perusahaan manajemen investasi. Kemudian, ada saksi yang namanya dipakai dalam transaksi saham oleh tersangka. Ada pula saksi yang pernah bertransaksi saham dengan Jiwasraya.
”Dan, ada lima orang yang merupakan broker dalam proses jual beli saham dan reksa dana,” lanjut Hari.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menjelaskan, dirinya sedang diskusi terkait penyelesaian kerugian negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari kliennya meski belum ada perhitungan resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
”Sebenarnya, pengembalian keuangan negara ini lebih pada itikad baik saja. Kalau soal normatif, memang tidak ketemu, toh, ada asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Dia juga menyayangkan pemindahan kliennya ke rutan KPK tanpa alasan jelas dari penyidik pada sore ini. Kendati demikian, dia tetap menghormati hal itu karena memang merupakan kewenangan penyidik. Sebelumnya, Heru ditahan di rutan Kejagung.
Merespons hal itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pemindahan Heru merupakan bagian dari strategi penyidik. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi itu.
Febrie tidak mau berandai-andai terkait itikad baik Heru untuk mengganti kerugian negara. ”Kalau mau ganti, ya, ganti saja. Yang sekarang tidak ada tanda-tanda niat baik,” ucapnya.
Berdasarkan aturan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku. Hal ini termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.