logo Kompas.id
HukumJaksa Perpanjang Masa...
Iklan

Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung belum bisa memproyeksikan kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, pemeriksaan tersangka belum sempurna. Saksi-saksi pun masih diperiksa.

Oleh
Insan Alfajri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OKZLaAD71jFt9b2y7aLAXsZqIKY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fbf7afcf3-6890-4c5a-a28b-6d81042fe3b3_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyimak pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja membahas perkembangan penegakan hukum kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini lantaran penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi-saksi.

”Berhubung 20 hari sudah lewat, kami perpanjang selama 40 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, Senin (3/2/2020) malam.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000