logo Kompas.id
HukumJaksa Telusuri Dugaan...
Iklan

Jaksa Telusuri Dugaan Pencucian Uang dan Aset Kasus Jiwasraya

Pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar polis Jiwasraya. Agar Kejagung tak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga membela korban kejahatan korupsi.

Oleh
Insan Alfajri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qR7c-kYDvytHydqFyrTK99eZseQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3d27faf0-f1a9-4173-b3ee-51724155244c_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (5/2/2020) malam, di Gedung Bundar Kejagung, menjelaskan perkembangan kasus Jiwasraya. Ada sembilan saksi yang diperiksa pada hari ini.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Antikorupsi Indonesia akan mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung lantaran tidak menggunakan instrumen hukum tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Atas tudingan tersebut, Kejagung menyatakan, dugaan pencucian uang dan penyembunyian aset tersangka masih ditelusuri.

Kejagung sebetulnya sudah membentuk tim penelusuran aset. Tim itu mendeteksi aset para tersangka, baik di luar maupun di dalam negeri.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000