Jaksa Telusuri Dugaan Pencucian Uang dan Aset Kasus Jiwasraya
Pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar polis Jiwasraya. Agar Kejagung tak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga membela korban kejahatan korupsi.
Oleh
Insan Alfajri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Antikorupsi Indonesia akan mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung lantaran tidak menggunakan instrumen hukum tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Atas tudingan tersebut, Kejagung menyatakan, dugaan pencucian uang dan penyembunyian aset tersangka masih ditelusuri.
Kejagung sebetulnya sudah membentuk tim penelusuran aset. Tim itu mendeteksi aset para tersangka, baik di luar maupun di dalam negeri.
Selain itu, tim juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap aset tidak bergerak milik Benny Tjokro, salah seorang tersangka. Dalam tiga hari terakhir, penyidik mencocokkan aset yang diduga milik Benny. Aset berupa tanah dan perumahan itu berada di sejumlah lokasi di Banten dan Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (5/2/2020) malam, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, menjelaskan, tim masih menyidik dugaan pencucian uang dan penyamaran aset. ”Soal tindak pidana pencucian uang (TPPU), tunggu saja. Nanti diumumkan penyidik jadi atau tidaknya digunakan pasal itu,” katanya.
Hari melanjutkan, memang sudah terdapat indikasi penyembunyian aset para tersangka. Misalnya saja ada tersangka yang menggunakan nama orang lain dalam transaksi saham.
Dari sembilan saksi yang diperiksa pada hari ini, ada dua orang yang namanya dipakai tersangka untuk bertransaksi saham. Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa lima saksi yang namanya juga dipakai dalam transaksi saham oleh tersangka.
”Kalau sudah menggunakan nama orang lain, itu menggambarkan penyamaran aset. Akan tetapi, untuk TPPU menjadi kewenangan penyidik. Silakan ditunggu bagaimana perkembangannya,” kata Hari.
Hak nasabah
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejagung, Kamis (6/2/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dipilih karena Kejagung belum menetapkan pasal TPPU terhadap tersangka.
”Pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar polis Jiwasraya. Agar Kejagung tak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga membela korban kejahatan korupsi,” katanya.
Kejagung sudah menetapkan sekaligus menahan lima tersangka. Mereka yaitu bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Menurut Boyamin, penerapan TPPU bisa diterapkan kepada dua pihak swasta yang menjadi tersangka, yakni Benny dan Heru. Dua pihak swasta itu, kata Boyamin, paling banyak menikmati dugaan hasil korupsi di perusahaan asuransi milik negara ini.