Pengembalian penyidik KPK diduga menyalahi aturan dan dapat mengganggu kinerja KPK. Dewan Pengawas KPK pun diminta mengambil sikap serius mengatasinya agar pemberantasan korupsi tetap berjalan.
Oleh
Riana A Ibrahim dan Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyikapi secara serius pengembalian penyidik KPK ke Kepolisian Negara Republik IndonesiaI. Hal itu disebabkan pengembalian penyidik KPK diduga menyalahi aturan dan dapat mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril menjelaskan, ada aturan masa kerja yang harus diikuti KPK. Adapun penyidik ataupun jaksa tidak bisa dikembalikan atau ditarik ke instansi tanpa ada alasan yang jelas selama masa kerjanya belum selesai.
”Aturan masa kerja itu harus ditaati sebagai peraturan manajemen kepegawaian di KPK. Instansi asal juga tidak bisa meminta atau menarik tanpa alasan sebab ada masa tugas yang harus ditaati. Kecuali pegawai itu diberi sanksi oleh KPK yang salah satu bentuk sanksinya adalah dikembalikan ke institusi asal. Dalam konteks ini, bisa dilaporkan ke Dewas KPK karena bagian dari pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan. Jadi, Dewas KPK harus bersikap,” tutur Oce saat dihubungi hari Rabu (5/2/2010).
Aturan masa kerja itu harus ditaati sebagai peraturan manajemen kepegawaian di KPK. Instansi asal juga tidak bisa meminta atau menarik tanpa alasan sebab ada masa tugas yang harus ditaati. Kecuali pegawai itu diberi sanksi oleh KPK yang salah satu bentuk sanksinya adalah dikembalikan ke institusi asal.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, yang menetapkan masa kerja di KPK selama 4 tahun dan diperpanjang paling lama 6 tahun dalam dua tahap, yakni 4 tahun dan 2 tahun. Koordinasi antara pimpinan KPK dan instansi asal dilakukan 6 bulan sebelum masa penugasan atau perpanjangan berakhir.
KPK dapat mengembalikan pegawai yang dipekerjakan sebelum masa kerjanya berakhir berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal. Jika penarikan oleh instansi asal, ada ketentuannya, yaitu semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan. Untuk penyidik, berkas perkara yang ditangani P21 atau lengkap. Untuk jaksa, sampai keluar putusan pengadilan.
Sejak pekan lalu, sejumlah penyidik dari Polri dan jaksa tercatat telah dikembalikan dari KPK. Ada dua jaksa, yakni Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto, serta seorang polisi, Komisaris Indra, yang dinilai habis masa kerjanya di KPK. Sementara seorang penyidik Polri lainnya, Komisaris Rossa Purbo Bekti, masa kerjanya baru berakhir pada September 2020, tetapi sudah ditarik dari KPK.
Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana UU.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan. Rossa juga tak pernah mendapat alasan pemberhentian karena tak ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan, pihaknya telah mempelajari informasi itu. ”Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana UU,” kata Albertina.