logo Kompas.id
HukumSikapi Pengembalian Penyidik...
Iklan

Sikapi Pengembalian Penyidik KPK

Pengembalian penyidik KPK diduga menyalahi aturan dan dapat mengganggu kinerja KPK. Dewan Pengawas KPK pun diminta mengambil sikap serius mengatasinya agar pemberantasan korupsi tetap berjalan.

Oleh
Riana A Ibrahim dan Sharon Patricia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/89mM_lMAHQm_wcf-uvzQg3Bjfqo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FDPR-Rapat-dengan-Dewas-dan-Komisioner-KPK_86784182_1580141760.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK (dari kiri), Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar, menjelaskan tugas dan wewenang Dewas saat rapat dengar pendapat Dewas dan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyikapi secara serius pengembalian penyidik KPK ke Kepolisian Negara Republik IndonesiaI. Hal itu disebabkan pengembalian penyidik KPK diduga menyalahi aturan dan dapat mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril menjelaskan, ada aturan masa kerja yang harus diikuti KPK. Adapun penyidik ataupun jaksa tidak bisa dikembalikan atau ditarik ke instansi tanpa ada alasan yang jelas selama masa kerjanya belum selesai.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000