logo Kompas.id
HukumJaksa Terapkan Tindak Pidana...
Iklan

Jaksa Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pUanJyZx6AZ5Y2q2IlagrWiK2SA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200122_TEMATIK-ASURANSI_A_web_1579702360.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas satpam berjaga-jaga di dalam Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Jiwasraya pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung akhirnya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjelaskan, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Benny dan Heru dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000