logo Kompas.id
HukumKetertutupan Bisa Berujung Uji...
Iklan

Ketertutupan Bisa Berujung Uji Formil

Penyusunan ”omnibus law”, termasuk yang terkait Cipta Lapangan Kerja, dinilai tak transparan bahkan tertutup. Proses penyusunan RUU yang tertutup pun diyakini tak sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh
AGE/DVD/LAS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GWs2gz0x9GMOTXuCGk_X32xUJ_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1580997505.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersiap memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Pemerintah didorong lebih transparan dalam penyusunan omnibus law, termasuk yang terkait Cipta Lapangan Kerja. Proses penyusunan RUU yang tertutup tidak sesuai amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah yang sejauh ini berlangsung tertutup dikhawatirkan bakal membuka potensi uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diingatkan bahwa UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah mengamanatkan, keterbukaan sudah harus dimulai sejak perencanaan dan penyusunan undang-undang.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000