Penyidik Kasus Harun Masiku Diberhentikan, Wadah Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
Pemberhentian Komisaris Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang menangani kasus suap anggota KPU, menimbulkan protes di kalangan internal lembaga antirasuah. Wadah Pegawai KPK melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
Oleh
sharon patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap ingin mempertahankan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bekerja di KPK. Sebab, setelah diberhentikan oleh pimpinan KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia pun tidak menerima Rossa.
”Kami tidak tinggal diam terkait polemik pengembalian rekan yang kami cintai dan sayangi karena integritasnya. Kami ingin menjaga KPK sebagai lembaga yang independen dan kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya memberantas korupsi,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Rossa ditarik oleh kepolisian pada 13 Januari dan kemudian kelima pimpinan KPK sepakat atas penarikan Rossa pada 15 Januari. Tindak lanjutnya, pada 21 Januari pimpinan KPK menandatangani surat kepada Kapolri. Surat terkait penghadapan kembali Rossa diserahkan kepada Polri pada 24 Januari.
Dengan begitu, Rossa kembali bertugas di kepolisian per 1 Februari. Namun, pada 21 Januari, ada surat pembatalan penarikan terhadap Rossa yang ditandatangani Wakil Kapolri. Atas surat ini, kepolisian berkomitmen Rossa tetap di KPK.
”Kemudian dikirimkan juga surat (dari Polri ke KPK) pada 29 Januari yang intinya, Rossa tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya baru berakhir pada 23 September 2020. Artinya, kepolisian tetap menyatakan, Rossa sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK,” kata Yudi.
Atas kejadian ini, kata Yudi, Wadah Pegawai KPK melaporkan adanya dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, secara khusus terkait jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsinya dengan independen.
Sebab, pada 7-8 Januari 2020 terjadi upaya penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai surat tugas untuk menangkap tangkap dalam kasus dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang melibatkan politikus PDI-P, Harun Masiku, pada awal Januari lalu.
”Pada operasi tersebut, rekan kami Rossa merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari unsur kepolisian sebagai salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang ketika itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan,” kata Yudi.
Laporan pengaduan, kata Yudi, diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 4 Februari. Dalam laporan tersebut, pada intinya Wadah Pegawai KPK meminta KPK agar tetap independen dan tidak dilemahkan.
Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, mendorong Dewas agar hadir dalam kejadian ini. Sebab, pengembalian Rossa berindikasi sebagai pelanggaran etik yang tampak jelas seperti diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Indikasi kuat pelanggaran kode etik dan perilaku itu karena adanya pelanggaran pada butir 7, huruf B, mengenai integritas di angka I, yakni nilai dasar yang menyatakan insan KPK harus ”berperilaku jujur”. Pada butir 2, huruf C, yaitu keadilan yang menyatakan, khusus untuk pimpinan mengambil putusan dengan pertimbangan yang obyektif, berkeadilan, dan tidak memihak.
Ada pula butir 7, huruf D, yaitu profesionalitas yang menyatakan ”mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi”, serta butir 4, huruf E, tentang kepemimpinan yang menyatakan ”menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara obyektif dengan kriteria yang jelas”.
”Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah, dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rossa penyidik KPK dan didekonstruksinya akuntabilitas upaya pemberantasan korupsi,” kata Bambang.
Anggota Dewas, Harjono, menyampaikan, Dewas sudah menerima laporan tersebut dan tengah membahas laporan lebih lanjut. Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini.