Izin Tak Lengkap, 15 Ton Kuning Telur dari India Bakal Dimusnahkan
Belasan ton kuning telur asin 10 persen yang disita dan bakal dimusnahkan itu senilai lebih kurang Rp 1 miliar. Tak hanya melanggar aturan, impor ilegal berpotensi merugikan peternak dalam negeri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menyita 15 ton kuning telur asin 10 persen senilai lebih kurang Rp 1 miliar dari India. Tak sebatas itu, barang sitaan bakal dimusnahkan. Ini karena barang itu diimpor oleh PT ABN tanpa surat izin dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi Kementerian Pertanian.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2020), Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pengiriman ilegal itu terungkap pada September 2019.
Tanpa izin dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi Kementerian Pertanian, PT ABN dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Hukumannya, belasan ton kuning telur asin beku tersebut harus dimusnahkan. Hukuman ini dinilai sudah cukup untuk menciptakan efek jera.
Oleh karena penggagalan impor dilakukan di luar wilayah pabean atau post border, kasus tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pemerintah tidak melarang impor kuning telur. Meski demikian, dia berharap importir mengikuti aturan yang ada. ”Saat ini dalam rangka pembelajaran kami masih memberikan sanksi administratif. Kalau masih seperti ini, kami akan melihat dari sisi undang-undang yang lain,” katanya.
Selain itu, dia berharap peternak dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan kuning telur untuk industri makanan. Dengan demikian, impor dapat dikurangi.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono menambahkan, selama ini harga produk unggas, baik telur maupun daging, sering bergejolak.
Upaya penindakan dari Satgas Pangan tersebut diharapkan membuat harga telur lebih stabil sehingga berdampak bagi peternak.