Kejaksaan Agung memeriksa jutaan transaksi investasi selain juga memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Transaksi investasi yang ditelusuri Kejagung terjadi selama 10 tahun.
Oleh
N Arya Dwiangga M.
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengusut dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung memeriksa jutaan transaksi investasi selain juga memeriksa puluhan saksi. Transaksi investasi yang ditelusuri tim penyidik Kejagung di antaranya terjadi selama 2008-2018.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (11/2/2020) malam, mengatakan, kejahatan terkait dugaan korupsi terjadi lewat transaksi pembelian, baik berupa saham maupun reksadana. Sebelumnya, transaksi investasi yang tercatat hanya sekitar 55.000 transaksi.
”Kejahatan ini terjadi karena investasi dan terjadi di transaksi-transaksi pembelian saham ataupun reksadana. Dari transaksi-transaksi yang diindikasikan sebagai perbuatan yang kualifikasinya melawan hukum atau dilakukan dengan sengaja untuk merugikan keuangan Jiwasraya,” kata Febrie menjelaskan.
Kejahatan ini terjadi karena investasi dan terjadi di transaksi-transaksi pembelian saham ataupun reksadana. Dari transaksi-transaksi yang diindikasikan sebagai perbuatan yang kualifikasinya melawan hukum atau dilakukan dengan sengaja untuk merugikan keuangan Jiwasraya.
Untuk memeriksa jutaan transaksi investasi terkait dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, Kejagung kemarin juga memeriksa 11 saksi dan 1 tersangka, yakni Heru Hidayat. Sehari sebelumnya, 9 saksi dan 1 tersangka juga diperiksa Kejagung, yakni Benny Tjokrosaputro.
Menurut Febrie, pemeriksaan saksi ataupun tersangka tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi transaksi yang selama ini telah terjadi, baik untuk pembelian saham maupun reksadana. Maka, beberapa pihak yang dipanggil antara lain manajer dan direksi perusahaan sekuritas ataupun manajer investasi.
Sejalan dengan hal itu, penelusuran transaksi juga dilakukan dengan memanfaatkan audit yang sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Melalui proses audit, Kejagung diharapkan mendapatkan angka kerugian yang lebih pasti serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka baru pasca-penetapan 6 orang kasus Jiwasraya tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka. Selain Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, juga mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Pada 6 Februari lalu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru lagi, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Bisa minta bantuan
Sejauh ini, tambah Febrie, pihaknya juga menelusuri aset-aset yang dananya dari Jiwasraya. Terkait hal itu masih ada kemungkinan penyitaan aset lainnya yang diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diharapkan dengan TPPU, kerugian Jiwasraya bisa dikembalikan. Kejagung saat ini telah menyita beberapa aset tersangka, di antaranya tanah, properti, dan perusahaan tambang.
Terkait pemeriksaan jutaan transaksi investasi, pengamat asuransi, Hotbonar Sinaga, menyatakan, jutaan transaksi yang diperiksa itu jumlahnya termasuk luar biasa. Meski demikian, tak berarti tak bisa ditelusuri walaupun butuh waktu. ”Kalau transaksinya berupa aliran dana ’kan hanya bisa ditelusuri dengan mekanisme perbankan dari mana ke siapa. Saya kira, Kejagung bisa menelusurinya karena punya kemampuan atau meminta bantuan pihak berpengalaman,” kata Hotbonar.
Kalau transaksinya berupa aliran dana \'kan hanya bisa ditelusuri dengan mekanisme perbankan dari mana ke siapa. Saya kira, Kejagung bisa menelusurinya karena punya kemampuan atau meminta bantuan pihak berpengalaman
Agar proses penelusurannya berjalan cepat, Kejagung dapat meminta bantuan manajer investasi atau perusahaan sekuritas berpengalaman, seperti dari badan usaha milik negara atau asing.