logo Kompas.id
HukumNurhadi Masuk DPO, Kuasa Hukum...
Iklan

Nurhadi Masuk DPO, Kuasa Hukum Sebut Bekas Sekretaris MA itu Masih Ada di Jakarta

KPK memasukkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi sudah berkali-kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vzsEoOnvhY3uUTfA-FuHTzjBtd0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6cbefb75-a82e-4bce-ae53-6756372ac9d6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Hakim tunggal Akhmad Jaini membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Hakim Jaini menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Nurhadi karena penetapan tersangka Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang. Kuasa hukum memastikan Nurhadi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan perkara sekitar 2015-2016 itu masih berada di Jakarta.

Selain Nurhadi, kedua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Nurhadi juga masuk DPO.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000