Iklan
Minimalkan Kerugian, Kejaksaan Agung Bidik Pencucian Uang
Pasal tindak pidana pencucian uang mesti diterapkan untuk menangani kasus Jiwasraya. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat melacak aset untuk menutup kerugian Rp 27 triliun dalam dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 0 menit baca
Editor:
suhartono
Bagikan