Penyelidikan Polri Tindak Lanjuti Dugaan Laporan Palsu Dewi Tanjung
Polisi tindak lanjuti laporan Yasri Yudha terhadap politikus PDI-P, Dewi Tanjung, soal dugaan tindak pidana pengaduan palsu penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dewi dilaporkan karena menuduh ada rekayasa kasus Novel.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi tindak lanjuti laporan Yasri Yudha terhadap politikus PDI-P, Dewi Tanjung, mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dewi dilaporkan karena menduga penyerangan air keras terhadap Novel sebagai rekayasa kasus.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Polri sedang menelusuri kasus laporan tetangga Novel, Yasri Yudha, terhadap Dewi mengenai tindak pidana pengaduan palsu terhadap Novel. Namun, Ali tidak merinci seperti apa penelusuran kasus laporan tetangga Novel tersebut terhadap Dewi.
Saat ini, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan. Tentunya laporan tersebut membuktikan bahwa ada upaya mendiskreditkan Novel dengan tuduhan merekayasa terkait kejadian yang menimpanya.
Sebelumnya, pada 6 November 2019, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Setelah polisi menetapkan dua tersangka RM dan RB pada 26 Desember 2019, tagar ”Tangkap Dewi Tanjung” pun mencuat di media sosial.
”Saat ini, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan. Tentunya laporan tersebut membuktikan bahwa ada upaya mendiskreditkan Novel dengan tuduhan merekayasa terkait kejadian yang menimpanya. Padahal, kita tahu bahwa saat ini Polri sudah menetapkan dua tersangka yang menjadi pelaku,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020) malam.
Ali berharap, apa yang dilakukan Dewi Tanjung dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak memunculkan isu yang tidak benar terhadap sebuah masalah. ”Laporan palsu tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pelajaran agar siapa pun tidak boleh melakukan hal demikian,” ujar Ali.
KPK berharap agar Polri mengusut tuntas laporan tersebut. Novel juga telah mendapatkan undangan untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (19/2/2020) besok. Namun, Novel kemungkinan belum bisa datang karena kondisi matanya dinilai masih mengalami peradangan.
Sebelumnya, tersangka pelaku penyiraman Novel ditangkap polisi. Tersangka adalah dua polisi, yaitu RM dan RB yang diamankan tim penyidik kepolisian pada 26 Desember 2019. Meskipun RM dan RB sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sudah ditetapkan, sejumlah pertanyaan di masyarakat, seperti tentang lamanya pengusutan, motif, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, masih menjadi pertanyaan publik. Untuk itu, sejumlah pertanyaan itu perlu dijawab Polri dengan melakukan penyidikan secara transparan, antara lain dengan menjelaskan proses sampai penetapan RM dan RB sebagai tersangka.
Saat RM dan RB ditangkap, Polri tidak menjelaskan lagi apakah keduanya, yang merupakan anggota polisi aktif, ditangkap atau menyerahkan diri. Saat ditanyakan, polisi menyebutkan hal itu terkait dengan teknis penyidikan.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan telah meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kepala Polda Metro Jaya melakukan penyidikan secara transparan dan memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan penyidikan. Polri akan menjamin proses penyelidikan berlangsung terbuka.
Siap diperiksa
Saat dihubungi pada Selasa (18/2/2020) di Jakarta, Dewi mengatakan siap apabila diperiksa polisi. ”Sebagai warga negara masyarakat, saya berhak menilai adanya dugaan rekayasa karena banyak kejanggalan dalam kasus Novel, terlebih terhadap luka yang dialami Novel,” ujar Dewi.
Sebagai warga negara masyarakat, saya berhak menilai adanya dugaan rekayasa karena banyak kejanggalan dalam kasus Novel, terlebih terhadap luka yang dialami Novel.
Ia mengaku telah melihat video rekaman yang memperlihatkan adanya beton yang hancur di sekitar tempat kejadian perkara. Dewi menjadi curiga karena kondisi wajah Novel tidak mengalami luka, sedangkan matanya menjadi buta.
Rasa curiga Dewi semakin besar karena setiap Novel diperiksa polisi selalu mengalami radang, sedangkan ketika mengurus kasus tidak mengalami masalah. ”Itu beneran buta atau tidak? Itu wajar jika saya mempertanyakannya,” ujarnya.
Dewi pun mempertanyakan tuduhan yang ditujukan kepadanya tentang adanya laporan palsu. Ia ingin pelapornya bisa menunjukkan bukti bahwa ia membuat laporan palsu. ”Saya kan bahasanya dugaan rekayasa kasus,” ujar Dewi.
Anggota tim advokasi Dewi Tanjung, Petrus Selestinus, menyayangkan pernyataan Ali. Menurut Petrus, Ali telah menyalahgunakan wewenang sebagai juru bicara KPK untuk kepentingan Yasri.
”Ali sebagai juru bicara KPK seharusnya bisa membedakan mana jubir untuk kepentingan KPK dan untuk pribadi yang bukan urusan KPK untuk konsumsi media,” ujar Petrus.
Ia juga menyayangkan pernyataan Ali yang mengatakan bahwa laporan Dewi untuk mendiskreditkan Novel. Petrus menegaskan, laporan Dewi adalah bentuk pemberitahuan karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang.
Karena itu, tuduhan Dewi membuat pengaduan palsu tidak memiliki dasar. Apalagi, Dewi melaporkan berdasarkan analisis dari fakta yang muncul dalam berbagai pemberitaan dan analisis sejumlah pakar.