Jaksa Agung Beri Sinyal Akan Adanya Tersangka Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Namun, Burhanuddin belum bisa merinci siapa calon tersangka baru itu, direksi atau pihak terkait investasi Jiwasraya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun, Burhanuddin belum bisa merinci siapa calon tersangka baru itu, dari direksi atau pihak terkait investasi Jiwasraya. Sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti baru.
”Ada, nanti pasti ada (tersangka baru),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon 1 di Kompleks Kejagung, Jumat (28/2/2020), di Jakarta.
Sampai saat ini, Kejagung telah mencegah 13 orang untuk ke luar negeri. Dari ke-13 orang itu, Kejagung telah menetapkan enam tersangka tindak pidana korupsi untuk kasus Jiwasraya.
Saat ini, Kejagung telah mencegah 13 orang untuk ke luar negeri. Dari ke-13 orang itu, Kejagung telah menetapkan enam tersangka tindak pidana korupsi untuk kasus Jiwasraya.
Keenam tersangka itu adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidaya, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain mengumpulkan bukti, tim penyidik Kejagung juga terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan aliran dana Jiwasraya. Dari beberapa aset tersebut, terdapat aset yang berupa perusahaan tambang.
Untuk aset berupa perusahaan tambang yang sudah beroperasi, kata Burhanuddin, Kejagung telah berkonsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsultasi itu menyangkut pengelolaan sebuah perusahaan tambang.
”Belum diserahkan (ke Kementerian BUMN). Itu kan barang bukti,” ujar Burhanuddin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, dua perusahaan tambang yang disita terkait dengan tersangka Heru Hidayat adalah perusahaan tambang emas di Lampung dan perusahaan tambang batubara di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu terdapat perusahaan pembiakan ikan arwana yang juga disita.
Sampai saat ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset-aset tersebut antara lain 156 bidang tanah milik Benny Tjokro, rekening di beberapa bank, saham, reksa dana, 41 kamar apartemen di Jakarta Selatan, perhiasan, kendaraan, serta perusahaan.
Nilai aset yang telah disita Kejagung hingga kini diperkirakan Rp 11 triliun. Kemungkinan jumlah itu masih akan berubah karena Kejagung terus memburu aset tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, baik di dalam maupun di luar negeri. Terkait hal itu, Kejagung akan membidik dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk rekening efek bernomor identitas tunggal (SID), tim penyidik telah memblokir 235 rekening. Kemudian, tim penyidik telah mengajukan pembukaan 25 rekening efek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dalam proses klarifikasi, ke-25 rekening tersebut tidak terkait dengan tersangka ataupun dugaan aliran dana Jiwasraya.
Itu kan sistem. Saat kita blokir, nama yang ejaannya sama menjadi ikut terblokir. Mereka juga tidak berafiliasi dengan grup (tersangka). Dan setelah kami periksa, tidak kami temukan niat jahat untuk turut goreng-menggoreng saham.
”Itu kan sistem. Saat kami blokir, nama yang ejaannya sama menjadi ikut terblokir. Mereka juga tidak berafiliasi dengan grup (tersangka). Dan setelah kami periksa, tidak kami temukan niat jahat untuk turut goreng-menggoreng saham,” kata Febrie.
Orang yang mampu
Sementara itu, terkait pengangkatan pejabat baru, Burhanuddin memastikan para pejabat yang baru dilantik tersebut akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara-perkara besar, termasuk Jiwasraya. Dalam arahannya, Burhanuddin meminta agar pendekatan yang dilakukan tidak melulu represif, tetapi juga preventif.
Jaksa Agung melantik 3 pejabat, yakni Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Mangihut Sinaga sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Secara khusus, Burhanuddin menyebutkan agar jaksa menangani dugaan penyalahgunaan dana desa secara terukur.
Para jaksa diminta agar penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani tidak dipolitisasi dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu.
Terkait dengan perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 secara serentak tahun ini, para jaksa diminta agar penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani tidak dipolitisasi dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu.
”Pasti yang saya pilih tentunya adalah orang-orang yang mampu. Begitu masuk sudah langsung bisa bekerja dengan cepat,” kata Burhanuddin.