logo Kompas.id
HukumCegah Covid-19 Menyebar di...
Iklan

Cegah Covid-19 Menyebar di Lapas, Pembebasan Narapidana Dipercepat

Untuk memutus pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM percepat pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak. Pembebasan tidak termasuk napi korupsi dan narkoba.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s2qFJ3ic-f3QiaE2jYNLw43-6nY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190417_WARGA-MEMILIH_M_web_1555490674.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Situasi di Lembaga Permasyarakatan Jambi saat narapidana antre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak melalui lanjutan program asimilasi dan integrasi.

Pembebasan narapidana kali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kebijakan yang dikecualikan untuk narapidana narkoba dan korupsi itu juga dibuat karena kondisi LP dan rutan yang melebihi kapasitas.

Editor:
suhartono, Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000