Pemerintah Tegaskan Napi Kasus Korupsi Tidak Akan Ikut Dibebaskan
Napi korupsi tak akan ikut bebas terkait kebijakan pengurangan kepadatan lapas dan rutan demi mengantisipasi wabah Covid-19.
Oleh
Rini Kustiasih dan Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menegaskan tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Oleh karena itu, tidak ada rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan terorisme sebagaimana wacana yang berkembang sepekan terakhir.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020) malam di Jakarta, mengatakan, pemerintah memegang komitmen yang ditegaskan Presiden Joko Widodo sejak 2015. “Pada 2015, Presiden telah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012,” katanya.
Wacana perubahan, bahkan pencabutan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (1/4). Anggota DPR mendesak menteri mencabut PP 99/2012 karena dinilai menghalangi upaya pembebasan napi dalam rangka pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pembebasan napi itu dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di lingkungan lapas dan rutan.
Mahfud mengatakan, alasan tidak mencabut PP 99/2012 didasarkan pada kondisi lapas dan rutan yang ditempati napi korupsi tidak dalam kondisi padat. Selain itu, korupsi merupakan tindak pidana khusus yang diatur berbeda.
“Napi tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyel-uyelan. Juga tidak diperlukan physical distancing. Bahkan, isolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” ujarnya.
Jangan ditunggangi
Pembebasan napi demi alasan jaga jarak didukung kelompok masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, kebijakan itu diharapkan tak ditunggangi kepentingan pembebasan napi kasus korupsi.
“Koruptor-koruptor besar itu tak ditahan di ruangan penuh sesak. Yang harus dibebaskan pencuri, penipu, pengguna (narkoba) yang hukumannya lima tahun ke bawah,” kata komisioner Komnas HAM, Amiruddin.
Direktur Center for Detention Studies Ali Aranoval mengingatkan pemerintah agar tidak terpengaruh gerakan politik DPR terkait PP 99/2012.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho mengatakan sangat berhati-hati melepaskan napi terkait pencegahan Covid-19. “Jangan sampai kami yang bersusah payah ini dituduh mengambil kesempatan di tengah kesempitan. Kami tidak seperti itu. Kami berjuang sangat hati-hati,” katanya.