logo Kompas.id
HukumPemerintah Tegaskan Napi Kasus...
Iklan

Pemerintah Tegaskan Napi Kasus Korupsi Tidak Akan Ikut Dibebaskan

Napi korupsi tak akan ikut bebas terkait kebijakan pengurangan kepadatan lapas dan rutan demi mengantisipasi wabah Covid-19.

Oleh
Rini Kustiasih dan Edna C Pattisina
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tRfJUZTJhO6r7nF92swOLlrHW3M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG-20200327-WA0025_1585315857.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOPOLHUKAM

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggelar telekonferensi dengan awak media berkaitan dengan situasi terkini wabah virus korona di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menegaskan tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Oleh karena itu, tidak ada rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan terorisme sebagaimana wacana yang berkembang sepekan terakhir.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020) malam di Jakarta, mengatakan, pemerintah memegang komitmen yang ditegaskan Presiden Joko Widodo sejak 2015. “Pada 2015, Presiden telah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012,” katanya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000