logo Kompas.id
HukumRUU Pemasyarakatan Permudah...
Iklan

RUU Pemasyarakatan Permudah Napi Koruptor Bebas

RUU Pemasyarakatan yang akan dibawa ke sidang paripurna DPR dinilai belum membatasi pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan pembebasan dan remisi. Hal itu dikhawatirkan memudahkan koruptor dapat kebebasan dan remisi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fND31pNqJbIP5jDjO5CrUbclnmk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fd264dfeb-f80e-42f3-941f-70466373f9f1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut antara lain meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan meminta persetujuan serta pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR. Rapat juga diikuti anggota DPR dari sejumlah tempat secara daring. Hanya beberapa anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat paripurna.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan dibawa ke pembahasan tingkat II oleh DPR dinilai belum ada pembatasan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu akan memudahkan para koruptor  mendapatkan remisi. Dengan demikian, mereka dapat cepat bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam seminar nasional yang diselenggarakan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) melalui telekonferensi, Selasa (7/4/2020), di Jakarta, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemasyarakatan seharusnya ada pembatasan yang tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang telah dipidana jika akan dibebaskan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000