Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Perdata Tersangka Jiwasraya
Gugatan perdata yang dilayangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dipastikan tak akan mengganggu proses penyidikan kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Gugatan dipastikan tak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst bertanggal registrasi 9 April 2020.
Dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum, Benny Tjokrosaputro menggugat tiga pihak. Tergugat pertama adalah I Nyoman Wara, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian tergugat kedua adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara tergugat ketiga adalah Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (13/4/2020), di Jakarta, mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang adanya gugatan itu.
”Kami belum menerima pemberitahuan tentang hal itu dari pengadilan,” kata Hari.
Menurut Hari, pihaknya akan menunggu pemberitahuan dari pengadilan tentang adanya gugatan tersebut. Yang pasti, Kejagung siap untuk menghadapi gugatan tersebut sebab hal itu merupakan hak dari setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. ”Kami tunggu saja,” kata Hari.
Hari memastikan, hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yang saat ini berjalan di Kejaksaan.
Tim penyidik saat ini masih berupaya untuk memenuhi unsur pembuktian berkas perkara tiga tersangka Jiwasraya lainnya, yaitu Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan Hendrisman Rahim.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai belum lengkap pada 21 Maret lalu. Selain itu, tim penyidik kembali memeriksa dua saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa tim penyidik.
”Keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH, dan JHT, yang masih dalam proses pemberkasan,” kata Hari.
Kompas mencoba menghubungi salah satu pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, tetapi hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum menjawab.
Secara terpisah, pengajar hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, berpandangan, tersangka bisa saja mengajukan permohonan praperadilan jika menganggap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung melanggar aturan yang berlaku.
Namun, praperadilan memiliki keterbatasan waktu karena harus dilakukan sebelum perkara disidangkan.
Terkait langkah gugatan perdata dengan petitum melawan hukum yang diajukan Benny, Agustinus menduga, gugatan tersebut terkait dengan tindakan penegak hukum yang menyita aset-aset tersangka.