Sejumlah pasal dalam Perppu No 1/2020 diuji konstitusionalitasnya di MK, antara lain terkait pasal imunitas. Penegak hukum menyiapkan pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI DAN N ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang dianggap memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi hingga Kamis (16/4/2020), sudah ada dua permohonan uji materi atas Perppu No 1/2020. Permohonan pertama diajukan lima organisasi masyarakat sipil yang didaftarkan ke MK pada 9 April. Lima organisasi itu ialah MAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Sementara permohonan kedua diajukan Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan kawan-kawan pada 14 April.
Pemohon pertama menguji konstitusionalitas Pasal 27 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat Perppu No 1/2020 yang, antara lain, menyebut bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara. Sementara pemohon kedua, selain menguji konstitusionalitas Pasal 27, juga menguji Pasal 2 Ayat 1 Huruf a, Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, serta Pasal 28 Perppu No 1/2020.
Syaiful Bahri, Ketua Tim Hukum Uji Materi Perppu No 1/2020 dari pihak Din Syamsuddin dkk, saat dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, alasan utama permohonan uji materi itu diajukan adalah karena Perppu No 1/2020 melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Dia, antara lain, menuturkan, perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa, sebagaimana disebut Pasal 22 UUD 1945 serta putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019. Selain itu, Saiful juga menyampaikan Pasal 27 Ayat 1 Perppu No 1/2020 memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kami tidak ingin skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan Century kembali terulang dengan dalil kebijakan yang tak bisa dituntut, sekalipun telah merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Boyamin Saiman dari MAKI mengatakan, Pasal 27 Perppu No 1/2020 dianggap sebagai pasal superbody. Pasal ini, kata dia, memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Pasal 27 tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
”Kami tidak ingin skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan Century kembali terulang dengan dalil kebijakan yang tak bisa dituntut sekalipun telah merugikan keuangan negara,” kata Boyamin.
Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, pemerintah pernah menerbitkan perppu sejenis, yaitu Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, tetapi ditolak oleh DPR. Menurut dia, perppu sejenis yang memberikan kekebalan hukum penyelenggara pemerintah terkait keuangan negara semestinya tak pernah ada lagi.
Pengawasan dana
Di tengah besarnya dana penanganan Covid-19 dari pusat hingga daerah, sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan keuangan mulai menyiapkan upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK membuat tim khusus yang terdiri atas lima orang untuk membantu satgas di pemerintah pusat. Di daerah, tim koordinasi dan supervisi KPK sedang menganalisis data realokasi anggaran di daerah.
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia mengatakan, di daerah, perwakilan BPKP termasuk sebagai anggota gugus tugas penanganan Covid-19. ”Kami memetakan titik kritis risiko dan mitigasinya,” kata Dadang.
Dia menjelaskan, saat ini daerah masih sibuk dengan realokasi anggaran penanganan Covid-19. Karena itu, BPKP selalu berusaha mengingatkan agar kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian RI Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Polri akan mengawasi pelaksanaan penyaluran bantuan Covid-19. Namun, dia memastikan pengawasan itu tidak akan menghambat implementasi segala kebijakan dan bantuan sosial yang disalurkan.
”Potensi penyalahgunaan itu mungkin terjadi, tetapi itu, ya, kebangeten,” kata Agus.
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan anggaran Covid-19 karena menyangkut dana mencapai Rp 405 triliun. Pemerintah harus lebih transparan mengumumkan seluruh pengelolaan anggaran mulai dari sumbernya. Ruang pelaporan bagi publik juga harus dibuka. (PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO)