logo Kompas.id
Hukum”Omnibus Law” Kembali...
Iklan

”Omnibus Law” Kembali Mendapatkan Penolakan dari DPD

Sejumlah alasan menjadi dasar Komite III Dewan Perwakilan Daerah menolak RUU Cipta Kerja. Salah satunya karena hanya fokus pada peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak pekerja dan asas desentralisasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mNjS6JFnPOsmpune1nq0YxYdWAU=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F35e3a068-97c9-4f15-a003-ff7a2d8201b2_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Komite I Dewan Perwakilan Daerah keberatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19, kali ini penolakan muncul dari Komite III DPD. Mereka meminta DPR menghentikan pembahasan regulasi yang dibentuk dengan metode omnibus law itu karena tidak mempertimbangkan hak pekerja.

Dalam rilis yang disampaikan Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Rahman, Sabtu (18/4/2020), komite berpandangan, RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah yang tertuang pada Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945. Pasal tersebut mengakui keberadaan pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000