logo Kompas.id
HukumTangkap Dua Tersangka,...
Iklan

Tangkap Dua Tersangka, Masyarakat Sipil Tuntut KPK Juga Tangkap Buronan

Penangkapan oleh KPK terhadap AHB dan RS dinilai bukan hal yang begitu membanggakan untuk kepemimpinan KPK periode 2019-2023. KPK dituntut menangkap buron yang sudah lama ”hilang”, seperti Harun Masiku dan Nurhadi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W1sRITEyvzP7V4UYivHReDdTHxo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb29c7c66-e1de-4b7c-9211-7b34ce696c3c_jpeg.jpg
HUMAS KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua tersangka dalam perkara pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati non-aktif Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani. Masyarakat sipil menuntut KPK juga bisa segera menangkap buronan lainnya, seperti Harun Masiku dan Nurhadi.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (27/4/2020),Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK menangkap RS dan AHB pada Minggu (26/4) pukul 07.00 dan 08.30 di Palembang.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000