logo Kompas.id
HukumMenilik Problematika Tafsir...
Iklan

Menilik Problematika Tafsir Perppu Covid-19

Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan pro-kontra. Pasal di perppu ini juga diuji di Mahkamah Konstitusi. Seperti apa persoalannya?

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nhgbyozkvupQH_8CxT5yFcQlzp0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb81ec2f0-660d-4345-a8c9-bd1ab5e348bb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara memberikan payung hukum bagi dilakukannya upaya luar biasa negara dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Namun, pro dan kontra mewarnai diskursus di ruang publik atas keluarnya perppu tersebut.

Setidaknya ada dua hal yang dapat dikaji dari keluarnya perppu tersebut, yakni dari sisi materi atau substansi, dan dari sisi formil atau prosedur hukum keluarnya perppu tersebut. Merujuk kepada konstitusi, perppu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000